JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Agriterra, lembaga internasional Non-Pemerintah (NGO) dari Belanda, sepakat untuk mengembangkan Korporatisasi sektor Pertanian melalui Koperasi di Indonesia.
Agriterra adalah konsultan dunia yang khusus mendampingi koperasi-koperasi pertanian dalam membangun industri di sektor pertanian.
Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menjelaskan, Agriterra memiliki keinginan bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mewujudkan koperasi sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, kompetitif dan mendukung sinergi pengembangan koperasi modern dalam program korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Kita sadar bahwa Koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data BPS menunjukkan 64 juta UMKM berkontribusi atas 57,2 persen dari total PDB Indonesia, serta menyerap 97 persen tenaga kerja," ujarZabadi dalam keterangannya kepada media, Selasa 3 Mei.
Kementerian Koperasi dan UKM juga menargetkan mencetak 100 koperasi modern pada tahun 2021 dan pada tahun ini sebanyak 150 koperasi modern serta mendorong 2,5 juta usaha mikro bertransformasi menjadi sektor formal.
Lebih lanjut Zabadi menjelaskan, dalam rangka meningkatkan akses koperasi dan UMKM terhadap pembiayaan, pemerintah menyiapkan 4 (empat) transformasi besar yaitu transformasi dari informal ke formal, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, transformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan modernisasi koperasi.
"Perlu diketahui tujuan dari Memorandum Saling Pengertian ini adalah untuk memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kerja sama antara Para Pihak dalam rangka mengembangkan korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia," kata Zabadi.
BACA JUGA:
Kemenkop UKM dan Agriterra juga sepakat untuk bekerja sama dalam ruang lingkup mulai dari Penyediaan data dan informasi Koperasi; Peningkatan kualitas tata kelola Koperasi; Peningkatan kualitas manajemen keuangan Koperasi; Perluasan akses pembiayaan Koperasi; Penumbuhan dan pengembangan jejaring kemitraan usaha serta perluasan akses pasar; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Koperasi dan Pembina Koperasi; Peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Koperasi.
Zabadi menambahkan, Memorandum Saling Pengertian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan para pihak dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pada kesempatan yang sama CEO Agriterra Marco Schouten menyampaikan apresiasi dapat bekerja sama dengan KemenKopUKM.
"Kami berharap tentunya pada kesempatan ini merupakan sebuah bentuk milestone atau perjalanan awal kerjasama antara Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM dengan Agriterra dalam hal mengembangkan koperasi modern," tegas Marco.
Marco menambahkan bahwa koperasi modern terkhusus koperasi di bidang pertanian (termasuk perikanan dan peternakan) memiliki peran yang sangat penting dan luar biasa tentunya tidak hanya dalam sisi ekonomi tetapi juga dalam sisi pemenuhan berbagai kebutuhan, tidak hanya dalam level nasional tetapi juga regional.