Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemecahan sertifikat tanah warisan merupakan pembagian lahan sesuai dengan hak waris yang didapatkan oleh ahli waris. Cara pemecahan sertifikat tanah warisan membutuhkan bantuan dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan setempat.

Lantas, bagaimana cara pemecahan sertifikat tanah warisan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, cara pemecahan sertifikat tanah warisan bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Akan tetapi, cara ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Jika ingin mengurusnya sendiri, Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, antara lain:

1. Dokumen persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon
  • Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum
  • Sertifikat tanah yang asli
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat

2. Dokumen Keterangan

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan di BPN dengan prosedur sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah melalui loket pelayanan dengan melampirkan dokumen-dokumen terkaitnya agar dapat diperiksa oleh petugas
  • Membayar biaya pendaftaran pemecahan sertifikat tanah di loket yang sudah disediakan.
  • Jika sudah lunas, petugas akan mulai memroses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon
  • Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
  • Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan

Demikian informasi tentang cara pemecahan sertifikat tanah warisan. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.