YOGYAKARTA – Cara cek sertifikat tanah elektronik saat ini bisa dilakukan dengan dua jalur yakni jalur online dan jalur offline dengan datang langsung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Seperti diketahui, sertifikat tanah adalah bukti otentik yang berupa dokumen atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan tertentu. Pengecekan sertifikat tanah penting dilakukan untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah atau rumah.
Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik
Pengecekan sertifikat tanah atau bangunan penting dilakukan terutama dalam transaksi jual beli. Ada dua cara yang bisa dilakukan yakni secara online menggunakan perangkat yang terhubung ke internet, atau secara offline yakni dengan mendatangi kantor BPN setempat.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Ada dua metode dalam mengecek sertifikat tanah BPN online yakni lewat aplikasi Sentuh Tanahku atau lewat website resmi kementerian/lembaga BPN. Berikut ini cara cek sertifikat lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
- Unduh Aplikasi Sentuh Tanah lewat Playstore atau Appstore, kemudian unduh di ponsel
- Setelah terinstal, masuk ke aplikasi
- Lakukan registrasi yakni dengan membuat akun menggunakan Gmail
- Jika berhasil, masuk atau login ke aplikasi menggunakan username dan password
- Setelah masuk klik “Cek Berkas BPN Online”
- Pilih “Info Sertifikat” untuk pengecekan
- Tunggu sesaat dan BPN akan menampilkan data sertifikat tanah beserta kepemilikannya
Pengecekan sertifikat tanah atau rumah juga bisa dilakukan lewat website ATR/BPN di atrbpn dengan langkah berikut ini.
- Masuk ke website atrbpn, bisa lewat ponsel atau PC
- Setelah itu klik “Publikasi”
- Masuk ke menu “Layanan”
- Klik “Pengecekan Berkas” untuk melakukan pengecekan
- Setelah itu masukkan informasi mencakup kantor, nomor berkas, tahun
- Setelah itu klik “Cari Berkas”
- Tunggu sesaat kemudian BPN menampilkan data sertifikat tanah lengkap beserta kepemilikannya
Cara Cek Sertifikat Tanah Offline
Cara mengecek sertifikat tanah offline bisa dilakukan jika Anda mengalami kesulitan atau merasa kurang yakin dengan pengecekan yang dilakukan secara online. Cara yang dilakukan adalah dengan mendatangi kantor pertanahan setempat. Pengecekan di kantor BPN tidak butuh waktu lama, tidak sampai satu hari. Namun pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen yakni sebagai berikut.
- Fotocopy identitas KTP pemilik sertifikat
- Fotocopy sertifikat tanah yang ingin dicek
- Mengisi formulir permohonan pengecekan sertifikat. Formulir ini tersedia di kantor BPN
- Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya
- Menyiapkan uang sebesar Rp50.000 untuk biaya administrasi
Pemohon bisa langsung mengunjungi loket yang sudah tersedia di kantor BPN. Petugas akan melakukan pemeriksaan, jika asli maka petugas akan memberikan cap sebagai bukti pemeriksaan dengan hasil sertifikat asli.
Jika sertifikat diragukan, akan ada proses plotting yakni verifikasi keaslian sertifikat tanah menggunakan alat bantu GPS untuk membantu mengetahui posisi asli lahan di database peta pendaftaran BPN. Jika lokasi sesuai masuk dalam plotting BPN maka sertifikat dianggap asli. Jika tidak masuk dalam plotting ada dua kemungkinan yakni lahan belum terdaftar atau sertifikat yang diperiksa palsu.
BACA JUGA:
Pemohon juga bisa memeriksakan keaslian sertifikat tanah menggunakan mesin KiosK yang diletakkan di lobi ataupun ruang pelayanan BPN. Dengan adanya KiosK pemohon tak perlu antri sekaligus mendapatkan informai penting lainnya.
Itulah informasi terkait cara cek sertifikat tanah elektronik. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.