YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sudah meluncurkan program transformasi sertifikat tanah fisik ke sertifikat tanah elektronik (Sertifikat El). Kebijakan ini bertujuan buat tingkatkan efisiensi, keamanan, serta transparansi dalam pengelolaan informasi pertanahan. Dengan terdapatnya sertifikat tanah elektronik, proses administrasi tanah bakal lebih gampang, cepat, serta mengurangi resiko kehilangan ataupun pemalsuan sertifikat fisik.
Untuk masyarakat yang mau mengonversi sertifikat tanah fisik mereka jadi elektronik, proses ini bisa dicoba lewat beberapa langkah. Berikut merupakan panduan lengkap mengenai metode mengubah sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik.
Cara Mengganti Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Tanah Elektronik
- Persiapan Dokumen
Sebelum mengawali proses pengajuan pergantian sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik, pastikan Kalian mempersiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Sertifikat tanah asli (sertifikat fisik).
- KTP serta NPWP pemilik tanah.
- Surat kuasa (bila proses dilakukan oleh pihak yang dikuasakan).
- Bukti pembayaran Pajak Bumi serta Bangunan (PBB) yang terbaru.
- Dokumen pendukung lain semacam akta jual beli (bila ada) ataupun surat keterangan ahli waris (bila tanah sudah diwariskan).
Pastikan seluruh dokumen ini dalam keadaan lengkap serta siap buat diserahkan ke Kantor Pertanahan tempat tanah Kalian terdaftar.
- Kunjungi Kantor Pertanahan
Sehabis dokumen-dokumen tersebut siap, langkah selanjutnya yaitu mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) setempat sesuai dengan lokasi tanah. Di situ, Kalian bisa mengajukan permohonan buat mengubah sertifikat tanah fisik jadi sertifikat tanah elektronik.
Berikut merupakan langkah-langkah yang biasanya dilakukan di Kantor Pertanahan:
- Mengisi formulir permohonan: Kalian bakal diminta buat mengisi formulir resmi dari BPN mengenai perubahan sertifikat tanah.
- Penyerahan dokumen: Serahkan seluruh dokumen yang sudah Kalian siapkan, termasuk sertifikat tanah fisik asli.
- Verifikasi dokumen: Petugas BPN bakal mengecek serta memverifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen yang Kalian serahkan. Bila terdapat kekurangan, Kalian bakal diberi waktu buat memenuhinya.
- Pemeriksaan serta Pengukuran Ulang (Bila Dibutuhkan)
Dalam sebagian permasalahan, BPN bisa jadi bakal melaksanakan pengecekan ulang terhadap tanah yang diajukan buat konversi menjadi sertifikat elektronik. Perihal ini dilakukan buat memastikan kalau data-data yang tertera dalam sertifikat fisik sesuai dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
Bila sertifikat fisik tanah Kalian telah sesuai dengan catatan di BPN, proses pengecekan lapangan bisa jadi tidak dibutuhkan. Tetapi, bila ada ketidaksesuaian, misalnya perbedaan luas tanah ataupun batas tanah, maka BPN bakal melaksanakan pengukuran ulang.
- Proses Digitalisasi Sertifikat
Setelah seluruh dokumen diverifikasi serta ditentukan sesuai, BPN bakal memulai proses digitalisasi sertifikat tanah fisik jadi sertifikat elektronik. Informasi tanah Kalian bakal diunggah ke dalam sistem Sistem Informasi Pertanahan (SIP) yang dikelola oleh BPN.
Pada sesi ini, data tanah yang meliputi lokasi, luas, serta status kepemilikan bakal direkam dalam sistem elektronik. Sertifikat elektronik bakal mempunyai Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Elektronik (BSrE) selaku penjamin keabsahannya.
- Pengeluaran Sertifikat Tanah Elektronik
Sehabis proses digitalisasi selesai, owner tanah bakal menerima sertifikat tanah elektronik yang dikirim lewat email ataupun bisa diakses lewat aplikasi resmi BPN. Sertifikat tanah elektronik ini bakal berupa file digital dalam format tertentu yang dipastikan keabsahannya oleh sistem BPN.
Sertifikat tanah elektronik ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik. Walaupun demikian, sertifikat fisik lama tidak perlu dikembalikan ataupun dimusnahkan, sebab dapat senantiasa digunakan selaku arsip pribadi. Tetapi, cuma sertifikat elektronik yang diakui selaku dokumen resmi yang legal buat urusan pertanahan di kemudian hari.
BACA JUGA:
- Penyimpanan serta Keamanan Sertifikat Elektronik
Sertifikat tanah elektronik memberikan keuntungan dalam hal penyimpanan serta keamanan. Kalian tidak perlu takut tentang kehilangan ataupun kerusakan fisik, sebab sertifikat ini tersimpan secara digital serta bisa diakses kapan saja lewat aplikasi ataupun situs website BPN.
Buat melindungi keamanan, Kalian pula dianjurkan buat menaruh salinan digital sertifikat ini di tempat yang aman, semacam dalam penyimpanan cloud yang dienkripsi. Tidak hanya itu, pastikan buat senantiasa melindungi kerahasiaan akses terhadap akun Kalian di aplikasi pertanahan BPN supaya sertifikat tidak jatuh ke tangan yang salah.
Keuntungan Memakai Sertifikat Tanah Elektronik
Ada beberapa keuntungan signifikan dalam mengganti sertifikat fisik jadi sertifikat tanah elektronik, di antaranya:
I. Keamanan Lebih Baik
Sertifikat elektronik tidak dapat hilang, rusak, ataupun dipalsukan semacam sertifikat fisik. Data sertifikat ini pula terenkripsi serta hanya bisa diakses oleh owner yang sah.
II. Kemudahan Transaksi
Proses jual beli ataupun pengalihan hak atas tanah bakal lebih cepat serta efektif sebab informasi telah tersimpan secara digital.
III. Efisiensi Administrasi
Proses administrasi terpaut tanah bakal lebih gampang sebab seluruh informasi telah tersimpan serta dikelola dalam sistem elektronik. Kalian tidak perlu repot membawa sertifikat fisik ke BPN tiap kali ada pergantian kepemilikan ataupun pembaruan data.
Selain itu baca juga berita terkait: Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik Tembus dari Target
Jadi setelah mengetahui cara ganti sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!