Munculnya Sertifikat Elektronik Tak Membuat Sertifikat Tanah Fisik Ditarik
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam webinar yang diselenggarakan secara virtual, Kamis 4 Februari. (Mentari Dwi Gayati/Antara))

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.

Dilansir Antara, Jumat, 5 Februari, Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis, 4 Februari.

Sebelumnya, Kementerian sedang melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.

Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman. Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.

"Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital," kata Sofyan.

Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Selain itu, sertifikat elektronik dinilai akan menaikkan nilai "registering property" dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).