Bagikan:

YOGYAKARTA – Sertifikat tanah jadi dokumen yang menandakan kepemilikan tanah, lahan, atau properti. Meski demikian, masih ada tanah yang belum bersertifikat. Agar memiliki dokumen tersebut, pemilik harus tahu cara mengurus tanah yang belum bersertifikat.

Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat

Dikutip dari Sistem Informasi Manajemen Data Aset Kabupaten Madiun, sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan pribadi dan hak atas tanah maupun properti. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski keberadaan sertifikat tanah sangat penting, dalam kenyataannya masih ada tanah yang belum memiliki sertifikat dari BPN. Misalnya, tanah yang belum bersertifikat adalah tanah adat. Ada pula tanah girik yang bukti kuasa tanah tersebut disebut surat girik.

Pemilik tanah adat dan tanah girik harus mengurus penerbitan sertifikat ke BPN agar pemilik memiliki bukti sekaligus kepastian hukum di mata negara. Perlu diketahui bahwa proses mengurus sertifikat tanah dari tanah girik dimulai dari kelurahan kemudian dilanjut ke BPN. Adapun cara mengurus tanah yang belum bersertifikat yakni sebagai berikut, dikutip dari Indonesia.go.id.

  1. Urus Dokumen di Kelurahan

Pemilik tanah girik atau tanah yang belum bersertifikat harus mengurus beberapa dokumen di kelurahan. Dokumen tersebut sebagai syarat sekaligus bukti kepemilikan tanah sehingga perlu dilakukan pengurusan. Beberapa dokumen tersebut adalah sebagai berikut.

  • Surat keterangan bukan tanah sengketa
  • Riwayat tanah
  • Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik
  • Akta jual beli tanah
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi girik yang dimiliki.
  1. Mengajukan Permohonan Sertifikat Tanah ke BPN

Pemilik tanah harus mengajukan surat permohonan sertifikat tanah ke kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Pengajuan sendiri dilakukan dengan mengajukan formulir pendaftaran. Nantinya akan diberi dua map masing-masing berwarna biru dan kuning. Setelah itu proses berlanjut ke pengukuran tanah.

  1. Pengukuran Tanah

Pengukuran tanah akan dilakukan pasca pemohon mendapatkan tanda terima dokumen dari BPN. Setelah itu petugas dari BPN akan melakukan pengukuran batas tanah dengan mendatangi lokasi tanah. Hasil pengukuran kemudian akan diceak dan dipetakan di BPN berbentuk Surat Ukur. Surat tersebut disahkan oleh pejabat berwenang.

  1. Penyerahan Surat Ukur dan Penerbitan SHM

Surat ukur tanah hasil pengukuran tanah akan diserahkan kepada pemohon. Setelah itu pemohon harus menyerahkan surat ukur dan dokumen lain ke BPN. Pemohon harus menunggu proses penerbitan surat keputusan selama 60 hari. Waktu tersebut dibutuhkan sebagai jaminan bahwa tidak ada pihak yang keberatan atas penerbitan sertifikat tanah yang diajukan.

Jika waktu telah terpenuhi, BPN akan menerbitkan SK hak atas tanah. Nantinya sertifikat tanah girik terbit dalam bentuk Sertifikat Hak Milik.

  1. Pembayaran dan Penerbitan Sertifikat Tanah

Pemohon diharuskan melakukan pembayaran penerbitan sertifikat tanah yang nomilanya berbeda-beda disesuaikan dengan lokasi dan luas tanah. Pembuatan sertifikat tanah akan terbit setelah pembayaran dilakukan. Biasanya proses ini berkisar kurang lebih 6 bulan dengan catatan tidak ada syarat dokumen atau hal lain yang menghambat proses penerbitan.  Setelah sertifikat terbit, pemohon bisa mengambil sertifikat di loket pengambilan.

Itulah informasi terkait cara mengurus tanah yang belum bersertifikat. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.