YOGYAKARTA – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Berdasarkan prinsip pinjamannya, KPR dibedakan menjadi dua kategori yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Lantas, apa perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah?
Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah
Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah yang paling kentara terletak pada proses transaksi.
Pada KPR konvensional alat transaksi yang digunakan berupa uang, sedangkan KPR syariah menggunakan transaksi barang.
Secara lebih rinci, berikut perbedan KPR Konvensional dan KPR Syariah sebagaimana dirangkum VOI dari berbagai sumber, Senin, 10 April 2023.
- Akad jual beli
Akad transaksi pada KPR Konvensional merupakan kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang menyutujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya.
Sementara akad yang digunakan pada KPR Syariah adalah akad murabahah. Ini adalah kesepakatan jual beli, di mana bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah. Lalu rumah tersebut akan dijual oleh bank syariah kepada nasabah.
Karena dana yang miliki nasabah tidak cukup, maka proses pembelian rumah kepada bank syaruah dilakukan dengan cara mencicil. Selama nasabah mengangsur, bank syariah tidak akan menambah bunga agar transaksi tidak menjadi riba.
- Bunga
Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah yang berikutnnya dapat diketahui dari suku bunga bunga KPR.
Umumnya, KPR Konvensional menerapkan suku bunga yang sifatnya tidak tetap untuk nasabah. Dengan demikian, besaran bunga yang dibayarkan tidak selalu sama alias fluktuatif, tergantung perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Hal ini berbeda dengan KPR Syariah yang tidak mengenal suku bunga. Keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah berasal dari hasil penjualan rumah kepada nasabah. Sehingga besaran angsuran KPR syariah tiap bulan hingga akhir jatuh tempo akan tetap sama.
- Tenor atau jangka waktu kredit
Bank konvensional biasanya menyediakan jangka waktu yang cukup lama pada kredit KPR, yakni sekitar 20 hingga 30 tahun. Sementara tenor yang diberikan bank syariah cenderung lebih pendek, selama 10 hingga 15 tahun.
BACA JUGA:
- Denda
Setiap lembaga keuangan seperti bank akan memberikan sanksi denda jika nasabah terlambat membayar cicilan. Besaran denda disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank.
Nah, sanksi denda ini tidak berlaku pada KPR Syariah. Jenis fasilitas kredit ini tidak menerapka aturan denda atas keterlambatan nasabah dalam membayar angsuran. Artinya, nasaba KPR Syariah lebih diuntungkan.
- Biaya angsuran
Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah yang terakhir terletak pada besaran jumlah angsuran.
Pada KPR Konvensional, biaya angsuran yang harus dicicil tidak sama. Pasalnya, jumlah cicilan dari KPR Konvensional mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.
Sedangkan KPR Syariah, besaran cicilan tiap bulan sudah ditentukan sejak awal transaksi. Artinya, besaran cicilan KPR Syariah akan tetap dari awal kredit hingga selesai.
Hanya saja, jumlah cicilan kredit KPR biasanya lebih tinggi ketimbang KPR konvensional untuk rumah dengan harga yang sama.
Demikian informasi tentang perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.