Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional di Indonesia
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional (Gambar Usman Yousaf - Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pernahkah anda mendengar tentang asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional? Lalu tahukah Anda perbedaan asuransi syariah dan konvensional?

Berdialog masalah resiko, seluruh orang pasti mempunyai resiko kehidupan. Kenapa? Sebab sering terdapat ketidakpastian akan masa depan.

Kemudian apakah kita telah siap dengan resiko yang tiba dalam kehidupan, terlebih berhubungan dengan kesehatan serta keuangan? Faktanya, banyak yang berterus terang tidak siap. Sementara itu ungkapan bijak sedia payung sebelum hujan kerap sekali terdengar, yang kurang lebih berarti saat sebelum resiko itu tiba, kita harus menyiapkan diri terutama soal urusan keuangan. 

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan sangat mendasar antara asuransi syariah serta asuransi konvensional( Non Sayriah) ialah dari rancangan pengelolaannya. Perlindungan Syariah mempunyai rancangan pengurusan Sharing Risk sebaliknya Asuransi Konvensional( Non Syariah) Transfer Risk.

Rancangan manajemen asuransi konvensional berbentuk Memindahkan Risk merupakan proteksi dalam wujud pengalihan resiko murah atas meninggal ataupun hidupnya seorang yang dipertanggungkan ke industri asuransi selaku penjamin resiko. Ataupun dengan kata lain Partisipan dengan membeli ataupun berasosiasi selaku anggota asuransi konvensional bakal dijamin resiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi. 

Sebaliknya Sharing Risk yang ialah manajemen asuransi syariah yaitu rancangan di mana para partisipan mempunyai tujuan yang serupa yaitu tolong menolong, yaitu lewat investasi aset ataupun tabarru yang membagikan pola pengembalian buat menghadapi resiko khusus memakai akad yang cocok dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan balasan Ujrah.

Di sisi perbandingan mendasar itu, terdapat sebagian perbandingan praktis antara perlindungan syariah serta konvesional yang butuh diketahui: 

Kontrak/Perjanjian/ Akad

Kontrak atau Akad pada asuransi syariah merupakan akad hibah( tipe akad tabbarru’) selaku wujud ta’ awwun( bantu membantu atau saling menanggung resiko di antara anggota) cocok dengan syariat Islam.

Sebaliknya kontrak pada asuransi konvensional ialah kontrak pertanggungang oleh perusahaan asuransi pada partisipan asuransi selaku tertanggung. 

Kepemilikan Dana

Perlindungan Syariah mempraktikkan kepemilikan anggaran bersama( anggaran beramai- ramai para partisipan). Bila terdapat partisipan yang hadapi musibah hingga partisipan lain bakal menolong( membagikan bantuan) lewat kumpulan anggaran tabarru’.

Ini merupakan bagian dari prinsip sharing of risk. Sharing of risk ini tidak berlaku pada asuransi konvensional, di mana industri asuransi yang mengatur serta memastikan anggaran proteksi pelanggan yang bersumber dari pembayaran premi per bulan. 

Surplus Underwriting

Surplus Underwriting merupakan selisih lebih( positif) dari manajemen resiko underwriting anggaran Tabarru yang sudah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, serta persediaan teknis, yang dikalkulasi dalam satu rentang waktu khusus.

Perlindungan Syariah memberikan Surplus Underwriting ke para partisipan cocok dengan regulasi yang ada serta fitur produk yang sudah disetujui lebih dahulu. Sebaliknya buat produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting ataupun dengan kata lain profit underwriting asuransi konvensional jadi pihak perusaahan asuransi serta tidak terdapat pembagian pada partisipan asuransi. 

Memiliki Dewan Pengawas Syariah

Berlainan dengan konvensional, buat membenarkan prinsip syariah maka, perusahaan asuransi syariah harus mempunyai Badan Pengawas Syariah yang melaksanakan guna pengawasan kepada pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha badan finansial syariah, tercantum perlindungan syariah.

Tidak Melakukan Transaksi yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah 

Transaksi pada Asuransi Syariah wajib bebas dari faktor Maysir( Untung- untungan), Gharar( ketidakjelasan), Riba& Risywah( uang sogok). 

Halal secara Agama

Investasi berupa Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam, alhasil portofolio investasi cuma bakal melibatkan instrumen yang halal saja. 

Jadi setelah mengetahui perbedaan asuransi syariah dan konvensional, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!