Ketahui 5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Ilustrasi asuransi (Antara).

Bagikan:

YOGYAKARTA – Asuransi menawarkan beragam manfaat untuk nasabah. Salah satunya adalah mencegah kerugian individu akibat kejadian yang tidak terduga, seperti kecelakaan, kebakaran, dan jatuh sakit yang memaksa seseorang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Di Indonesia, ada dua jenis asuransi yang umum diketahui masyakat, yakni asuransi syariah dan konvensional. Lantas, apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional?

Menurut fatwa Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang dimaksud dengan asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentu aset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai syariah.  

Perusahaan asuransi syariah selaku operator melakukan pengelolaan dana aset atau tabbaru dari nasabah untuk saling tolong menolong di antara mereka.

Dalam praktiknya, dana aset yang dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah dimanfaatkan untuk empat hal, yakni ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surpulus underwriting.

Sementara asuransi konvensional adalah jenis asuransi yang menggunakan prinsip jual beli risiko atau transfer risk. Artinya, premi yang dibayarkan oleh nasabah dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko finansial kepada pihak perusahaan asuransi.

Untuk lebih lengkapnya, simak perbedaan asuransi syariah dan non syariah berikut ini.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Dikutip VOI dari laman resmi Manulife, perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada konsep pengelolaannya.

Pada asuransi syariah, konsep pengelolaannya adalah sharing risk. Sementara asuransi konvensional menggunakan prinsip jual beli risiko atau transfer risk.

Konsep transfer risk dalam programa asuransi adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.

Sementara konsep sharing risk adalah tolong menolong melalui investasi aset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan nasabah ke perusahaan asuransi syariah dengan imbalan.

Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi (Antara). 

Secara lebih rinci, berikut perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang perlu anda ketahui:

  1. Perjanjian asuransi

Perjanjian/kontrak/akad pada asuransi syariah adalah hibah—jenis akad tabbarru—sebagai bentuk tolong-menolong atau menanggung risiko di antara nasabah.

Pada asuransi konvensional, perjanjian pertanggungan dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah sebagai tertanggung.

  1. Kepemilikan Dana

Asuransi syariah memberlakukan kepemilikan dana bersama (kolektif). Dengan demikian, jika ada nasabah yang mengalami musibah, maka peserta lain akan membantu memberikan santuan lewat dana tabbarru.

Pada asuransi konvensional, kondisi ini tidak perlaku, karena perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.

  1. Surplus Underwriting

Pada asuransi syariah membagikan surplus underwriting (selisih lebih dari total kontribusi nasabah ke dalam dana tabarru' setelah dikurangi pembayaran santunan) ke nasabah sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam asuransi konvensional tidak mengenal surplus underwriting. Artinya, keuntungan underwriting akan menjadi milik perusahaan asuransi.

  1. Pengawasan Dana

Perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keunagan syariah.

Sebaliknya, pada asuransi syariah, tidak diperlukan dewan pengawas syariah karena tidak menggunakan prinsip syariah. Hanya saja, semua perusahaan asuransi resmi dan terdaftar bergerak berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  1. Pemegang Polis

Polis asuransi syariah dapat dipegang dan didaftarkan untuk satu keluarga. Dengan begitu, masing-masing anggota keluarga bisa mendapatkan manfaat dari polis tersebut.

Pada asuransi konvensional, polis hanya bisa dipegang oleh satu orang saja.

Demikianlah perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang harus Anda ketahui. Asuransi syariah dan konvensional sama-sama memiliki manfaat bagi masyarakat luas, karena menghindarkan diri dari beragam risiko kerugian.