OJK Tunggu Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono (kedua dari kanan) dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 di Jakarta. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang reliabel dan bisa menyelesaikan masalah perusahaan asuransi tersebut.

Adapun permasalahan utama yang melanda Bumiputera adalah adanya kewajiban yang cukup besar dibanding aset yang dimiliki.

"Untuk RPK-nya, kami sedang dalam proses menanti dari para pengurus, Badan Perwakilan Anggota (BPA), maupun direksi dan komisaris," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dikutip dari ANTARA, Senin, 5 September.

Langkah penyehatan keuangan tersebut, kata dia, merupakan proses lanjutan setelah organ AJB Bumiputera sudah lengkap, baik BPA, direksi, maupun komisaris.

Baru-baru ini OJK telah menyetujui BPA resmi di asuransi jiwa tersebut, yang merupakan lembaga tertinggi.

"Dari BPA itu, sudah mengajukan calon direktur utama dan sudah kami setujui," tuturnya.

Ogi menjelaskan, AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi yang memiliki badan hukum berbentuk usaha bersama sehingga pemegang saham adalah pemegang polis.

Maka dari itu, pemegang polis Bumiputera saat ini terus meminta klaim kepada perusahaan secara organisasi dan harus ditindaklanjuti.

Sebelumnya, korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi damai bersama dan serentak secara nasional pada tanggal 23-25 Mei 2022 untuk menuntut kepastian penyelesaian kasus yang tak kunjung tuntas sejak 2017.

Aksi tersebut karena makin kaburnya penyelesaian kasus gagal bayar Bumiputera hingga hari ini, selain sudah terbentuk Dewan Komisioner baru OJK masa bakti 2022-2027.

Nasabah korban Bumiputera sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak penyelesaian kasus gagal bayar, yakni menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI pada tahun 2020, serta penyampaian surat somasi kepada manajemen Bumiputera dan OJK.