Bagikan:

JAKARTA - PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dibunarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembubaran perusahaan pelat merah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2023.

Adapun PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara diteken Jokowi pada 17 Maret. Beleid tersebut langsung berlaku di hari yang sama.

Alasan dibubarkannya PT Industri Sandang Nusantara atau ISN ini karena sudah tidak bisa mengikuti perubahan zaman.

“Berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan perseroan (Persero) PT IndustriSandang Nusantara,” bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat, 17 Maret.

Sehingga, pada pasal 1 ditulis terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan.

Pada Pasal 2 beleid tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian, di Pasal 3 juga dijelaskan bahwa penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat enam tahun terhitung sejak tanggan pengundangan PP Nomor 14 Tahun 2023.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi Pasal 4.