Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Foto: Dok. Kementerian PUPR

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) suap melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mitigasi risiko, penguatan tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kualitas hasil pembangunan hunian.

"Hari ini kami canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. Kami ingin pembangunan perumahan untuk masyarakat terlaksana dengan baik dan berkualitas," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat membuka Rapat Koordinasi dan Pencananganan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Tahun Anggaran 2023 dan Persiapan Program Tahun 2024 di Auditorium Kementerian PUPR Jakarta, Selasa 14 Februari.

Menurut Iwan, pelaksanaan SMAP akan dikoordinir oleh Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan. Selain itu, SMAP juga akan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja yang ada di pusat maupun Satuan Kerja Penyediaan Perumahan serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Pada kegiatan tersebut, pencanangan SMAP dilaksanakan dengan Penandatanganan Pakta Integritas SMAP oleh 18 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P). Sebelumnya, Balai P2P Nusa Tenggara I telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas pada tahun 2022 lalu.

Dirjen Perumahan bersama Irjen Kementerian PUPR juga turut mendampingi penyerahaan Sertifikasi SMAP Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Nusa Tenggara I dari British Standards Institution (BSI).

Kriteria sertifikasinya adalah SNI ISO 37001:2016. Ruang lingkup sertifikasi antara lain dalam hal layanan kegiatan administrasi penyediaan perumahan dan Satuan Kerja Balai meliputi kepegawaian, Pengadaan, Keuangan dan BMN.

"Dengan penandatangan Pakta Integritas ini maka 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan siap melaksanakan SMAP," katanya.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, pelaksanaan SMAP akan dikoordinir oleh Direktorat Kepatuhan Intern untuk membangun budaya sadar akan risiko di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Perumahan. Tahun 2023 ini adalah tahun politik dimana pekerjaan khususnya urusan perumahan yang merupakan hajat hidup orang banyak menjadi perhatian banyak pihak sehingga pelaksanaannya harus baik dan profesional.

Direktorat Jenderal Perumahan, imbuhnya, siap bekerja membangun hunian layak untuk kesejahteraan rakyat dan tidak untuk kepentingan golongan tertentu. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam bidang perumahan.

Menurutnya, arahan dari Itjen Kementerian PUPR dan KPK sangat penting untuk menguatkan Balai Perumahan dan Satker sebagai ujung tombak pembangunan di daerah. Apalagi pemenuhan hunian yang layak sangat diperlukan untuk mengurangi kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan masyarakat di daerah.

"Kami harap SMAP ini bisa di sosialisasikan dan dilaksakan seluruh pegawai. Saya juga mengajak seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Perumahan untuk melaksanakan 7 T yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan hasil pembangunan tetap berkualitas," tandasnya.

Turut hadir dalam pada Rapat Koordinasi dan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Lingkungan Ditjen Perumahan TA 2023 dan Persiapan Program Tahun 2024 tersebut perwakilan Kementerian/Lembaga, yaitu KPK, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, para Mitra bidang perumahan, BUMN/Perusahaan dan pengembang perumahan kegiatan MBKM Batch III Tahun 2022.

Selanjutnya para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Perumahan, Para Pejabat Administrator Direktorat Jenderal Perumahan, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Kepala Seksi Wilayah di Balai P2P, serta Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi.