Bagikan:

JAKARTA - Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencanangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat.

"Kami canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. Kami ingin pembangunan perumahan untuk masyarakat terlaksana dengan baik dan berkualitas," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 18 Februari dilansir Antara.

Pelaksanaan SMAP dikoordinir Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan. SMAP juga akan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja yang ada di pusat maupun Satuan Kerja Penyediaan Perumahan serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mitigasi risiko, penguatan tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kualitas hasil pembangunan hunian.

Pencanangan SMAP dilaksanakan dengan Penandatanganan Pakta Integritas SMAP oleh 18 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P). Sebelumnya, Balai P2P Nusa Tenggara I telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas pada tahun 2022 lalu.

"Dengan penandatangan Pakta Integritas ini maka 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan siap melaksanakan SMAP," kata Iwan.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan SMAP akan dikoordinir oleh Direktorat Kepatuhan Intern untuk membangun budaya sadar akan risiko di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Perumahan. Tahun 2023 ini adalah tahun politik dimana pekerjaan khususnya urusan perumahan yang merupakan hajat hidup orang banyak menjadi perhatian banyak pihak sehingga pelaksanaannya harus baik dan profesional.

Direktorat Jenderal Perumahan siap bekerja membangun hunian layak untuk kesejahteraan rakyat dan tidak untuk kepentingan golongan tertentu. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam bidang perumahan.

Menurut Iwan, arahan dari Itjen Kementerian PUPR dan KPK sangat penting untuk menguatkan Balai Perumahan dan satuan kerja sebagai ujung tombak pembangunan di daerah. Apalagi pemenuhan hunian yang layak sangat diperlukan untuk mengurangi kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan masyarakat di daerah.

"Kami harap SMAP ini bisa disosialisasikan dan dilaksanakan seluruh pegawai. Saya juga mengajak seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Perumahan untuk melaksanakan 7 T yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan hasil pembangunan tetap berkualitas," ujar Iwan.