Bangun Rumah Rakyat, Kementerian PUPR Siap Laksanakan Sistem Antipenyuapan
Perumahan Rakyat (Foto: Dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan siap melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam pembangunan dan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat.

Hal ini dilaksanakan sebagai upaya mitigasi risiko, penguatan tata kelola administrasi sekaligus upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kualitas hasil pembangunan hunian.

"Hari ini, kami canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. Kami ingin pembangunan perumahan untuk masyarakat terlaksana dengan baik dan berkualitas," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Selasa, 14 Februari.

Iwan menyebut, pelaksanaan SMAP akan dikoordinir oleh Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan. Selain itu, SMAP juga akan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja yang ada di pusat maupun Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

"Dengan penandatangan Pakta Integritas ini, maka 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan siap melaksanakan SMAP," ujarnya.

Menurut Iwan, arahan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR dan KPK sangat penting untuk menguatkan Balai Perumahan dan Satker sebagai ujung tombak pembangunan di daerah.

Apalagi, pemenuhan hunian yang layak sangat diperlukan untuk mengurangi kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan masyarakat di daerah.

"Kami harap, SMAP ini bisa disosialisasikan dan dilaksakan seluruh pegawai. Saya juga mengajak seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Perumahan untuk melaksanakan 7 T, yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan, dan Tanpa Pengaduan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan hasil pembangunan tetap berkualitas," tandasnya.