YOGYAKARTA – Surplus konsumen dan surplus produsen merupakan dua istilah yang digunakan oleh para ekonom untuk memahami kesejahteraan ekonomis para penjual maupun pembeli dalam sebuah pasar. Keduanya kerap dipakai dalam ilmu ekonomi kesejahteraan atau biasa disebut dengan welfare economics.
Ekonomi kesejahteraan adalah studi yang mempelajari pengaruh sumber daya terhadap kesejahteraan ekonomi. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Surplus Konsumen dan Surplus Produsen
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surplus diartikan sebagai jumlah yang melebihi hasil biasanya. Sedangkan dalam konteks surplus konsumen dan surplus produsen, pengertian surplus mengalami penyesuaian.
Dalam Pengukuran Manfaat dan Biaya (Measurement Cost Benefit Analysis) yang ditulis oleh Dr. Tanti Novianti, S.P., M.Si., dijelaskan bahwa surplus konsumen adalah nilai kerelaan seorang konsumen untuk membayar suatu barang dikurangi nilai yang seharusnya dibayarkan olehnya. Surplus konsumen juga bisa dipahami sebagai ukuran manfaat (benefit) yang bisa berupa uang (monetary gain), kesejahteraan (welfare), atau kepuasan (satisfaction), yang didapat pembeli dari hasil membeli dan mengonsumsi suatu barang atau layanan.
Dari pengertian tersebut bisa dipahami bahwa surplus konsumen merupakan selisih harga yang sukarela dibayar oleh konsumen dengan harga yang yang harus dibayar demi mendapat barang atau layanan yang didapatkannya.
Contoh ilustrasi surplus konsumen, seseorang ingin menjual mobil tipe Z di Jakarta. Lalu ada pembeli yang berminat untuk membeli mobil tersebut seharga Rp100 juta. Di sisi lain harga mobil tipe Z di pasaran adalah Rp80 juta.
Kerelaan pembeli untuk membayar (willingness to pay) mobil tersebut dilakukan tanpa paksaan meski harga pasaran mobil di bawah pasaran. Di situlah adanya surplus konsumen yang nilainya sebesar Rp20 juta, didapat dari pengurangan Rp100 juta – (dikurangi) Rp80 juta.
Sedangkan surplus produsen (producer surplus) adalah ukuran perbedaan antara jumlah yang bisa didapat oleh produsen dari memproduksi atau menjual barang atau jasa di pasar dengan keuntuntungan minimal yang masih bisa diterima oleh produsen saat memproduksi atau menjual barang atau menyediakan jasa.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan berencana membuat gedung perkantoran. Perusahaan tersebut mengadakan open tender dan didapatlah empat penyedia jasa konstruksi yakni A, B, C, D yang menawarkan harga.
Masing-masing penyedia jasa secara berurutan mengajukan harga yang berbeda, mulai dari Rp100 juta, Rp200 juta, Rp300 juta, dan Rp400 juta.
Masing-masing penyedia jasa konstruksi punya kualifikasi yang berbeda-beda yang berpengaruh terhadap harga penawaran yang diajukan. Sedangkan harga yang diajukan memiliki angka minimal yang bisa diterima dengan mempertimbangkan kualifikasi yang ada pada masing-masing jasa konstruksi.
Sedangkan biaya yang dianggarkan perusahaan untuk membangun gedung perkantoran adalah Rp150 juta. Maka perusahaan A yang menjadi pemenang penawaran dengan surplus produsen sebesar Rp50 juta.
Istilah surplus produsen juga bisa diartikan sebagai selisih yang ada pada pendapatan penjualan dikurangi biaya produksi yang harus dikeluarkan. Dalam kasus di atas, surplus produksi yang didapat penyedia jasa konstruksi A adalah Rp50 juta yang didapat dari pengurangan Rp150 juta dikurangi biaya produksi Rp100 juta.
Itulah informasi terkait surplus konsumen dan surplus produsen, Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.