Catat, Ini 8 Isu Strategis Kementerian PUPR Bidang Perumahan Tahun Ini
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto. (IST)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan pada tahun 2023 ini telah menetapkan setidaknya ada delapan isu strategis bidang perumahan yang akan dilaksanakan.

Hal tersebut dilakukan guna mendorong penyediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus mengurangi kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan di Indonesia.

“Ada delapan isu strategis bidang perumahan yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun ini,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Direktorat Jenderal Perumahan di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Januari.

Strategis

Rapat yang dilaksanakan secara hybrid tersebut membahas Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Direktorat Jenderal Perumahan. Sedangkan hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Eselon I, Eselon II dan III serta Kepala Balai dari unit organisasi di Kementerian PUPR.

Iwan menerangkan, sejumlah isu strategis bidang perumahan yang membutuhkan perhatian khusus diantaranya pertama dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tematik dan Direktif Nasional Tahun 2023, kedua kegiatan Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) terutama Pemeliharaan dan Rehabilitasi khusus untuk aset yang belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah dan kementerian/ lembaga terkait.

Yang ketiga adalah Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) dan Stunting. Adapun isu yang ke empat adalah dukungan terhadap penanganan kumuh melalui keterpaduan penanganan kawasan melalui integrasi program perumahan dan cipta karya.

Sedangkan isu ke lima adalah dukungan penyediaan Hunian di Ibu Kota Negara (IKN). Isu keenam adalah penanganan rumah khusus untuk penyediaan rumah terdampak bencana termasuk program pemerintah, masyarakat kawasan perbatasan dan 3T.

Ketujuh adalah dukungan terhadap pengembangan kawasan prioritas bidang PUPR untuk mendukung target RPJMN 2020 – 2024 dan Direktif Nasional. Dan kedelapan penanganan backlog rumah MBR dalam rangka pencapaian Program Sejuta Rumah (PSR).

“Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Induk Ditjen Perumahan Tahun Anggaran 2023 anggaran Direktorat Jenderal Perumahan pada tahun ini sebesar Rp 6,976 Triliun. Hal tersebut akan digunakan untuk sejumlah program perumahan bagi masyarakat di Indonesia,” katanya.

Target

Adapun target dan anggaran per sektor, imbuh Iwan, antara lain Dukungan Manajemen dan tugas teknis lainnya senilai Rp 0,507 T, terdiri dari belanja operasional dan non operasional Rp 0,305 T dan dukungan lainnya Rp 0,202 T. Selanjutnya untuk pembangunan rumah susun senilai Rp 2,002 T untuk pembangunan rusun 5.347 unit, termasuk anggaran kegiatan multi years contract (MYC) tahun 2022 - 2023 dan program OPOR sebanyak 59 tower dan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di IKN sebanyak 22 Tower.

Anggaran pembangunan rumah khusus (Rusus) senilai Rp 0,891 T untuk pembangunan Rusus 3.362 unit, termasuk loan Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP), kegiatan OPOR sebanyak 360 unit dan Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN secara MYC 2022 – 2024. Untuk penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp 3,194 T untuk bantuan rumah swadaya sebanyak 145.000 unit melalui skema BSPS dengan juga mendukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE).

Bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) rumah umum senilai Rp 0,383 T untuk pembangunan PSU perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 27.825 unit. Pagu Ditjen Perumahan tahun 2023 sebesar Rp 6,976 T terdiri dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp 6,965 T dan Non Rupiah Murni (Non RM) sebesar Rp 10,38 M, dengan rincian pagu per program antara lain Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 0,305 T yang terdiri dari anggaran Operasional dan Gaji, serta Non Operasional. Selanjutnya Program perumahan dan kawasan permukiman (PKP) sebesar Rp 6,671 T yang terdiri dari anggaran kegiatan MYC, OPOR, Direktif, Dukungan pada IKN, serta Perencanaan dan Pengendalian (Randal).

“Kami juga berharap dukungan pemerintah daerah serta kolaborasi dari sektor swasta dan masyarakat untuk mendukung program penyediaan bagi masyarakat. Sebab dengan tersedianya hunian yang layak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyakat sekaligus menjaga stabilitas perekonomian secara nasional dengan adanya sektor industry dan lapangan pekerjaan,” harap Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.