Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan dana sebesar Rp45,8 triliun untuk menanggung biaya pembayaran jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan) sepanjang 2022.

Menurut Menkeu, dana tersebut disebar kepada 96,7 juta masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

“Dana tersebut diambil dari anggaran kesehatan dalam APBN 2022,” ujar dia kepada wartawan dikutip Rabu, 4 Januari.

Menkeu menambahkan, jumlah bujet iuran BPJS ini merupakan bagian dari belanja pemerintah pusat yang diserap oleh kementerian/lembaga.

“Sementara untuk yang pembayaran jaminan kesehatan bagi para PNS, TNI/Polri, maupun pensiunan telah dibayarkan sebesar Rp9,8 triliun kepada 4,2 juta orang penerima,” tuturnya.

Untuk diketahui, serapan anggaran kesehatan pada 2022 yang lalu relatif cukup landai jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Mengutip siaran yang dilansir oleh Kementrian Keuangan diketahui bahwa pagu sektor kesehatan dalam APBN 2022 tercatat sebesar Rp256 triliun.

Adapun realisasi hingga akhir Desember 2022 adalah sebesar Rp176,7 triliun, yang terdiri dari dana PEN Rp47 triliun dan dana non-PEN Rp129 triliun.

“Serapan anggaran yang relatif rendah ini dipengaruhi oleh semakin terkendalinya penyebaran pandemi COVID-19 di dalam negeri,” tegas Menkeu Sri Mulyani.