JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus meningkatkan efektivitas pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas.
Menurut Menkeu, sejak periode 2016 hingga 2022 dilakukan penindakan dan pemberian sanksi administratif terhadap 1.025 kasus.
“Mayoritas melanggar pembawaan uang tunai yang berasal dari penumpang pesawat udara,” ujarnya melalui saluran virtual pada Rabu, 23 November.
Sri Mulyani menambahkan, tindakan tegas ini bisa mencegah upaya pencucian uang dan terus ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“Oleh karena itu pemerintah juga telah meluncurkan electronic custom declaration (ECD) Nasional. Ini adalah sebuah aplikasi yang berbasis internet yang membantu masyarakat untuk mengisi berbagai dokumen custom,” tuturnya.
Bendahara negara mengungkapkan pula jika skema terbaru dapat semakin mengoptimalkan kerja aparat penegak hukum dan juga intelijen dalam mengidentifikasi dan mendeteksi dini lalu lintas keuangan.
“Data-data yang dihimpun menjadi sumber informasi yang sangat berharga untuk melindungi Indonesia dari berbagai tindak pidana, seperti pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” tegas dia.
BACA JUGA:
Menkeu pun menyambut baik inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penyelenggaraan Diseminasi Kebijakan, Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas yang dihelat pekan ini.
“Ini adalah langkah yang sangat penting karena pemangku kepentingan dari pelaksanaan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT) bisa semakin optimal,” katanya.
“Kita terus membutuhkan kerja sama erat dan kesamaan visi. Ini penting agar kedaulatan Indonesia dapat terus terjaga serta melindungi integritas sistem keuangan nasional,” tutup Menkeu Sri Mulyani.