Bagikan:

JAKARTA – Salah satu negara yang ramah kripto, Jepang, mulai memperketat aturannya untuk bursa kripto. Langkah tersebut ditujukan untuk melawan aktivitas ilegal dalam keuangan, yaitu pencucian uang. Aturan baru itu akan dimulai pada 1 Juni mendatang.

Jepang ingin memastikan transparansi dalam transaksi cryptocurrency guna menangkal money laundering. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pengawas keuangan internasional, Financial Action Task Force (FATF).

Peninjauan undang-undang yang dilakukan pada bulan Desember 2022 menunjukkan bahwa tindakan yang ada belum memadai, sehingga Jepang harus menyusun aturan baru.

Salah satu aspek penting dari kerangka peraturan baru ini adalah penerapan "aturan perjalanan" yang dikeluarkan oleh FATF. Aturan ini mewajibkan lembaga keuangan untuk memberikan informasi rinci mengenai transaksi yang dilakukan oleh konsumen mereka. Informasi tersebut meliputi data pendaftaran seperti nama dan alamat. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana.

Tujuan Jepang dalam menerapkan aturan yang lebih ketat ini adalah untuk melawan pencucian uang dan meningkatkan transparansi global dalam transaksi mata uang kripto. Dengan menyelaraskan diri dengan standar global, Jepang berharap dapat memperkuat posisinya dalam industri mata uang kripto, yang pada gilirannya akan memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada investor dan pengguna.

Sebagai informasi, peraturan mata uang kripto di Jepang termasuk yang paling ketat di dunia. Negara ini telah mengadopsi aturan kepemilikan terpisah, batas leverage, dan penyimpanan dana pelanggan di cold wallet. Jepang menjadi salah satu negara pertama yang melegalkan penggunaan mata uang kripto.

Kasus peretasan bursa kripto terkemuka di negeri Sakura, Mt Gox, yang merugikan miliaran dolar dana penggunanya telah menjadi pelajaran penting bagi Jepang. Pasca kejadiwan tersebut, pemerintah Jepang langsung memperketat aturannya.