JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebutkan telah mencapai kesepakatan kerja terbaru dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Ketua Dewan Direktur LPEI Rijani Tirtoso mengatakan sinergi ini ditujukan untuk memperkuat tukar menukar data dan informasi, sosialisasi anti pencucian uang, serta pendidikan dan pelatihan kepada pegawai lembaga dalam rangka penanganan masalah yang terkait dengan tindak pidana money laundering.
“LPEI sebagai lembaga keuangan khusus milik pemerintah bersama dengan PPATK akan senantiasa mengawal pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing instansi. Hal ini selaras dengan nilai budaya LPEI, yakni APIK (Agile, Profesionalisme, Integritas, dan Kreatif),” ujarnya dalam keterangan pers hari ini, Senin, 22 Agustus.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan kolaborasi yang terbangun di antara kedua belah pihak bersifat saling menguatkan fungsi dan kerja organisasi.
BACA JUGA:
“Setelah penandatanganan ini, jika LPEI melakukan investigasi internal kami akan membantu dalam kebutuhan informasi, pendidikan dan riset. Atas nama pimpinan, PPATK sangat antusias untuk kedepannya bisa membantu kepentingan LPEI,” kata dia.
Adapun, kerja sama yang terbangun ini menjadi dukungan nyata yang diberikan oleh PPATK kepada LPEI dalam menjalankan mandat dan fungsinya sebagai special mission vehicle Kemenkeu untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah.
“Kita berharap upaya pencegahan tindak pidana money laundering bisa meningkatkan kinerja ekspor nasional melalui penyaluran pembiayaan, penjaminan dan asuransi, serta jasa konsultasi,” tegas Ivan.