Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta substitusi impor. Pada tahun ini, targetnya Rp400 triliun dari belanja pemerintah, baik dari pusat maupun daerah.

Untuk mengawal target terkait hal tersebut, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 2023 akan menfokuskan pengawasan terhadap Peningkatan P3DN di lingkungan kementerian.

Sebagai langkah strategis agar pengawasan P3DN tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien, APIP Kemenperin merencanakan kerja sama audit (joint audit) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dituangkan dalam suatu Nota Kesepahaman Bersama (MoU).

"Melalui pelaksanaan joint audit tersebut, diharapkan pengawasan P3DN akan menyajikan kondisi yang sesungguhnya dan memberikan rekomendasi yang komprehensif dalam rangka perbaikan tata kelola, serta strategi yang diperlukan untuk akselerasi pencapaian target P3DN di lingkungan Kementerian Perindustrian," kata Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) 2022 bertema 'Sinergi Mengawal Produk Dalam Negeri Wujudkan Industri Mandiri' di Hotel Tentrem Yogyakarta, Kamis 10 November.

Ia menyebut keberhasilan dan efektivitas pengawasan internal tidak akan terwujud tanpa adanya kolaborasi, serta sinergi antara APIP dengan seluruh satuan kerja atau Unit Kerja di lingkungan Kemenperin.

"Oleh karena itu, kami berterima kasih bahwa pada Rakorwas tahun lalu telah ditandatangani kesepahaman bersama, antara APIP maupun seluruh Unit Eselon I sebagaimana tertuang dalam Bali Commitment," ujar Masrokhan. 

Sebagai tindak lanjut Bali Commitment tersebut, kata Masrokhan, pihaknya mengharapkan seluruh pimpinan Unit Eselon I, pimpinan satuan kerja atau unit kerja, serta seluruh pegawai, sekali lagi mendeklarasikan komitmen bersama untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mengimplementasikan budaya Manajemen Risiko di lingkungan masing-masing.

"Selanjutnya, komitmen tersebut akan dituangkan dan dinamakan sebagai Yogya Commitment," jelas dia. 

Secara umum, pengawasan internal di lingkungan Kemenperin tahun 2023 direncanakan fokus terhadap lima area strategis, di antaranya pengawasan P3DN, pengawasan kinerja dan kegiatan berisiko tinggi, monitoring dan evaluasi kebijakan sektor industri, konsultasi implementasi manajemen risiko, serta percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal.

"Pengawasan intern khususnya terkait dengan fokus pengawasan tersebut akan berjalan secara efektif, serta mampu memberikan nilai tambah apabila didukung peran aktif dari seluruh unit kerja atau satuan kerja. Peran serta unit kerja atau satuan kerja terhadap pengawasan internal dapat dilakukan dengan menerapkan tata kelola yang baik, serta manajemen risiko dan pengendalian intern yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan satuan kerja masing-masing," imbuhnya.