Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan yang sekaligus juga sebagai Ketua Umum Timnas P3DN (Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) menekankan, bahwa mengenai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) agar menjadi perhatian serius semua pihak. Ia mengkhususkan hal itu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina dan PT PLN. 

"Presiden sudah memerintahkan kita, bahwa APBN dan stimulus terkait pandemi COVID-19, seluruhnya menggunakan produk dalam negeri. Saya akan meminta kepada Presiden agar dapat dibuat Ratas mengenai hal ini, jadi kita tahu dimana kelemahan selama ini, ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh, jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja,” ujar Menko Luhut dalam keterangan yang diterima VOI, Rabu 29 Juli.

Menko Luhut menambahkan, pernyataannya tersebut dilontarkan agar tidak ada lagi pihak yang "bermain-main" mengenai TKDN ini. Terutama, lanjut Menko Luhut, situasi dan kondisi bangsa saat saat ini tengah membutuhkan kerja nyata dari seluruh pihak.

Kemudian, terkait masukan dari Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin yang mengusulkan agar denda bagi pihak yang tidak patuh terhadap syarat 25 persen TKDN, tidak hanya sebesar 5 persen tetapi 25 persen. 

"Kita jangan lagi bermain-main mengenai TKDN ini, bangsa saat ini tengah membutuhkan kita. Terkait jumlah denda, masukan Wamen BUMN bagus sekali, kalau bisa justru 30 persen," ujarnya.

Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, bahwa pihaknya akan langsung menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami akan segera tindak lanjuti, mengenai policy pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar disesuaikan dengan PP 2009/2018, kemudian klausul-klausul di proyek BUMN Pertamina yang baru untuk memberikan insentif apabila menggunakan produksi dalam negeri, saya akan share ke BUMN lain seperti PLN dan rekan-rekan BUMN lainnya," jelasnya.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dalam laporan auditnya, antara lain menjelaskan, bahwa kebijakan penggunaan produksi dalam negeri belum diintegrasikan dengan kinerja manajemen perusahaan dan kebijakan TKDN.

Untuk itulah, salah satu rekomendasi BPKP adalah, Kementerian BUMN dapat menetapkan kebijakan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu indikator kinerja Direksi BUMN. 

"Kementerian BUMN agar memerintahkan seluruh Direksi BUMN menyusun pedoman PBJ nya agar sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018," jelasnya. 

Merespons hal tersebut, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ignatius Talullembang menyatakan, bahwa Pertamina akan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

'Rekomendasi dari BPKP dan arahan Bapak Menko dan Bapak-bapak lainnya, sudah kami tangkap, kami akan laksanakan sepenuhnya. Pelelangan yang berjalan sudah dimasukkan ke dalam kriteria evaluasi, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan produksi dalam negeri," jelasnya.

Lebih lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun mengapresiasi hasil audit BPKP, dan akan mengawal agar kebijakan Pemerintah tentang TKDN dapat terlaksana dengan baik. Rakor mengenai TKDN ini rencananya akan dilanjutkan minggu depan. Menko Luhut meminta semua pihak untuk menyiapkan laporan perkembangan.