Apa Itu IPO? Ini Tujuan dan Prosedur Melakukan Penawaran Umum Saham di BEI
Ilustrasi IPO (Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Istilah Initial Public Offering alias IPO mungkin sudah akrab didengar oleh mereka yang gemar berinvestasi saham di pasar saham. Lantas, apa itu IPO?

Perlu diketahui, proses IPO terjadi ketika ada perusahaan tertutup, menawarkan saham untuk pertama kalinya kepada publik di pasar modal. Perseroan yang melakukan IPO berpeluang mengantongi dana segar untuk pengembangan perusahaan.

Apa Itu IPO?

Dikutip VOI dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 2 Oktober 2022, IPO adalah sebuah kondisi di mana perusahaan akan menjual sebagian sahamnya kepada publik atau masyarakat umum.

Melalui IPO, masyarakat umum atau investor dapat menawar, membeli, ataupun menjual saham sebuah perusahaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa IPO membuat perusahaan tak lagi dimiliki individu atau perorangan. Melainkan, sudah dapat dimiliki oleh publik.

Tujuan IPO

Ada alasan bagi perusahaan tertutup melakukan IPO. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut tujuan PT Tertutup melakukan IPO:

  1. Mendapatkan Suntikan Dana

Lewat IPO, perusahaan bisa mendapatkan suntikan dana yang besar karena mendapatkan investor baru dengan melibatkan masyarakat umum. Modal yang sudah berhasil masuk digunakan oleh perusahaan untuk terus berkembang, mulai dari meningkatkan biaya operasional hingga membuka peluang bisnis baru.

  1. Memperbaiki Kinerja Keuangan

Setelah mengantongi dana segar lewat IPO, perusahaan bisa membayar utang dan memperbaiki laporan keuangan dengan cepat

  1. Memperluas Bisnis

Perusahaan bisa saja memperluas bisnis dengan dana internal. Akan tetapi, dengan melakukan IPO, ekspansi bisnis bisa dilakukan lebih cepat dan dalam jangka panjang, potensi pertumbuhan perusahaan bisa lebih besar.

  1. Meningkatkan citra perusahaan

Perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), informasi tentang perusahaan terkait akan sering diliput oleh media, penyedia data, dan analisis di perusahaan sekuritas. Adanya publikasi tersebut bisa meningkatkan citra dan eksposur perusahaan.

  1. Meningkatkan Nilai Perusahaan

Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, setiap saat publik dapat memperoleh data pergerakan nilai perusahaan.

Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

Prosedur IPO di Pasar Saham

Ilustrasi perdagangan di pasar saham
Ilustrasi perdagangan di pasar saham (Antara)

Perusahaan memerlukan beberapa tahapan atau mekanisme untuk menjadi peruhaan publik (Tbk). Rata-rata suatu perusahaan memerlukan waktu antara 3 sampai 12 bulan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.

Hal pertama yang harus disiapkan perseroan tertutup untuk menjadi perusahaan publik adalah penunjukan penjamin emisi efek atau underwriter yang mana bertugas membantu sebuah perusahaan untuk IPO.

Kedepan, penjamin emisi efek akan ikut mengevaluasi nilai perusahaan guna menentukan nilai saham yang akan dijual kepada masyarakat umum.

Tahapan kedua, pihak perusahaan harus menyiapkan sejumlah dokumen, seperti laporan keuangan beberapa tahun terakhir, profil perusahaan, rencana perusahaan ke depan, dan opini hukum untuk diajukan kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikutnya, pihak BEI bakal mempelajari seluruh dokumen yang diajukan dan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Selain itu, BEI juga akan meminta pengurus perusahaan, penjamin emisi efek, serta para profesional lainnya untuk mempresentasikan mengapa IPO tersebut perlu dilaksanakan.

Apabila sudah memenuhi persyaratan, BEI akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham.

Tahapan ketiga, perseroan perlu Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukung, seperti prospectus, kepada OJK.

Jika pihak OJK telah menerbitkan izin, maka perusahaan bisa mempublikasikan prospektus ringkas di media dan melakukan penawaran awal (bookbuilding).

Selanjutnya, perusahaan bisa melakukan IPO serta melakukan pencatatan dan perdagangan saham di BEI.

Pihak BEI juga akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan, serta kode saham perusahaan guna keperluan perdagangan di pasar saham. Masa IPO atau penawaran umum saham kepada publik biasanya dilakukan selama 1-15 hari kerja.

Demikian informasi apa itu IPO. Semoga bermanfaat!