Laksanakan Arahan Jokowi, Menperin Pastikan Industri Farmasi Penuhi Manajemen Mutu Obat
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kiri) ketika berkunjung ke fasilitas produksi obat beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Kemenperin)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan bahwa pihaknya mendorong industri farmasi untuk selalu mendukung kesehatan masyarakat dengan menyediakan produk-produk obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu.

Menurut dia, langkah ini ,menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengawasan produksi obat, khususnya terkait dengan kejadian cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup.

“Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan seluruh industri farmasi untuk bersama-sama memastikan mutu obat berlaku atas seluruh produk, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu, 26 Oktober.

Menperin menjelaskan, industri farmasi harus menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik bersama-sama dengan Badan POM maupun pengujian secara independen.

“Sehingga produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” tegas dia.

Untuk memastikan keamanan produk obat-obatan, Kemenperin meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan.

“Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat kualitas dan keamanan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Disebutkan jika hal ini bertujuan untuk mengeksplorasi seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lain.

Hingga saat ini, Kemenperin mengklaim telah melakukan koordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitas produksi untuk memastikan bahwa fasilitas yang dimiliki perusahaan industri memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), serta terdaftar dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).

“Pengecekan ke fasilitas produksi dilakukan untuk memastikan bahwa industri tidak menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku tambahan dalam sirop obat,” katanya.

Kemenperin memastikan bahwa industri menghentikan proses produksi, distribusi dan recall terhadap seluruh batch produk yang berdasarkan hasil pengujian diduga mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas.

“Industri telah melakukan karantina terhadap seluruh produk sirop obat maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi,” kata dia.