Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 1.108 produk sirop obat dari 102 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan selama sesuai dengan aturan pakai.

 BPOM juga menyatakan terdapat tambahan 54 produk yang telah memenuhi ketentuan, berdasarkan dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 18 Juli sampai 6 September 2023.

"Sampai dengan 6 September 2023, persentase sirop obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 92,2 persen dari total 1.202 sirop obat yang menjadi objek verifikasi," demikian keterangan di laman resmi BPOM yang dikonfirmasi Humas BPOM dilansir ANTARA, Rabu, 14 September. 

BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Saat ini, BPOM sedang melakukan tahap akhir desk verifikasi hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk sirop obat yang telah berlangsung sejak 26 Oktober 2022, dalam rangka penyelesaian penanganan kasus sirop obat.

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirop obat," tulis pernyataan yang sama.

Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirop obat.

BPOM berkomitmen meningkatkan intensitas kinerja pengawasan baik pra-pemasaran maupun pasca-pemasaran, membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan/maturitas dalam sistem mutunya, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum.

 

Untuk itu, BPOM mengimbau pelaku usaha produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun jika membeli obat secara daring, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Informasi daftar produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses masyarakat melalui https://www.pom.go.id/sirop-aman.