Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan ruang penggunaan obat-obatan yang juga bisa dipakai untuk penyembuhan COVID-19 dalam situasi darurat seperti sekarang ini. Seperti misalnya, Ivermectin.

Menurut Melki, pola penanganan penggunaan obat-obatan yang dilakukan BPOM sekarang ini harus lebih progresif. Mengingat, kasus COVID-19 belum melandai.

"Kaidah keilmuan dan ketentuan tetap bisa dipakai, namun pada saat yang sama juga harus diberikan ruang bagi penggunaan obat-obatan seperti Ivermectin dan lainnya yang lebih terbuka," ujar Melki kepada wartawan, Selasa, 31 Agustus.

Melki juga mendorong agar BPOM menjadi bagian dari pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2016. Di mana Inpres ini oleh Presiden Jokowi dimaksudkan untuk mempercepat produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri.

"Dan dalam kaitan dengan obat, kita mendorong BPOM agar betul-betul membantu, mendampingi, memfasilitasi agar obat-obatan dalam negeri bisa dihasilkan terutama dalam masa pandemi saat ini," tegas politikus Golkar itu.

Melki mengingatkan BPOM, bahwa pelaksanaan Inpres 6/2016 sangat penting agar produk-produk obat dalam negeri lebih bermutu, berkhasiat, aman sehingga bisa segera dipakai untuk penanganan COVID-19. Dengan demikian, kata dia, industri farmasi Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Industri obat dalam negeri harus kita dorong kuat sehingga kita tidak selalu bergantung pada obat-obatan impor. Ini tentu membantu kita dalam kemandirian di sektor kesehatan terutama di sektor farmasi," tegas Melki.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Inpres tersebut ditujukan kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 3. Menteri Kesehatan (Menkes); 4. Menteri Keuangan (Menkeu); 5. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti);

6. Menteri Perindustrian (Menperin); 7. Menteri Perdagangan (Mendag); 8. Menteri Pertanian (Mentan); 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 9. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); 9. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan 10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).