Soho Global Health, Produsen Imboost Ini Pastikan Larangan Penjualan Obat Sirop Tidak Pengaruhi Kinerja Perusahaan
Foto: Dok. Soho Global Health

Bagikan:

JAKARTA - PT Soho Global Health Tbk (SOHO) memastikan kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan.

Direktur & Corporate Secretary Soho Global Health Yuliana mengatakan, produk sirop memiliki kontribusi sebesar 30 persen terhadap total produk yang diproduksi oleh SOHO. Sementara sirop yang diproduksi sebagian besar merupakan produk herbal dan juga suplemen kesehatan atau multivitamin.

"Kebijakan tersebut tidak membawa dampak material terhadap kinerja SOHO," ujarnya kepada VOI, Senin 24 Oktober.

Yuli menegaskan, SOHO memproduksi produk sesuai standar yang diizinkan oleh BPOM dan mengikuti prosedur CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik).

"Karena komitmen kami adalah memproduksi produk yang bermanfaat bagi Kesehatan masyarakat dengan memastikan semua produk harus sesuai standar yang ditetapkan BPOM yaitu standar Safety, Efficacy dan Quality," lanjutnya.

Lebih jauh ia menambahkan jika pihaknya memproduksi beberapa sediaan farmasi yaitu solid, semi solid dan juga liquid atau sirup.

"Hanya satu produk sirop yang merupakan kategori obat yang mempunyai indikasi untuk meredakan mual dan muntah pada gangguan saluran cerna dan pengobatan dengan sitotoksik atau radioterapi," imbuhnya.

Ia juga memastikan jika obat yang diproduksi tidak menggunakan gliserin, PEG atau sorbitol yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebab pihaknya secara proaktif melakukan assessment semua produk sirup.

"Assessment yang kami lakukan adalah dengan cara melakukan analisa potensi cemaran DEG dan EG untuk menjamin keamanan dan kebermanfaatan produk," beber Yuli.

Yuli juga menyatakan jika pihaknya akan mengikuti arahan arahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kebijakan peredaran obat sirop.

"Kami mendukung sepenuhnya arahan dari BPOM dan Kemenkes. Selama ini kami memproduksi menggunakan bahan baku yang berkualitas dan berstandar sesuai standar yang ditetapkan BPOM," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Kemenkes menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.