Sudah 12 Ribu Botol Obat Sirop Terlarang yang Ditarik BPOM di Padang
Tim BBPOM Padang melakukan peninjauan ke sejumlah apotek serta toko obat di Padang, Senin (24/10/2022). ANTARA

Bagikan:

PADANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat mencatat, sudah 12 ribu botol obat sirop terlarang yang ditarik dari produsen.

"Kami terus mengawasi serta mengawal proses penarikan lima jenis obat sirop itu dari pasar sampai sekarang, yang sudah ditarik untuk dimusnahkan oleh produsen mencapai 12 ribu botol," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim di Padang, Antara, Kamis, 27 Oktober. 

Sebanyak 12 ribu botol obat sirup tersebut gabungan dari lima jenis produk obat yang dilarang serta ditarik peredarannya oleh BPOM karena cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, sebagaimana diumumkan pada 20 Oktober 2022.

Penarikan dilakukan di berbagai toko distribusi di seluruh kabupaten atau kota di Sumbar, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Toko distribusi itu adalah pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Tim BBPOM Sumbar akan terus mengawal proses penarikan obat tersebut hingga secara keseluruhan tidak ada di pasaran di Sumbar.

"Belasan ribu botol yang sudah ditarik itu belum mencakup seluruh obat yang beredar di Sumbar, oleh karena itu kami terus mengawal serta mengawasi setiap hari," katanya.

Dia mengatakan obat sirop yang belum ditarik oleh produsen masih berada di toko, di mana pemilik atau pengelola toko distribusi telah menyisihkan dari obat lain.

"Pada dasarnya pemilik outlet (toko) distribusi sudah mengetahui larangan terhadap lima jenis obat sirop ini dan telah memisahkannya, namun kami tetap melakukan pengawasan agar tidak dijual," katanya.

Kepada masyarakat, pihaknya menyarankan berobat langsung ke dokter ketika ada anak yang mengalami sakit demi keamanan dan kesehatan.

Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan lima obat sirop yang mengandung Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan dan telah diminta menarik produk itu dari pasaran.

Sebanyak lima produk tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml, Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Selain itu Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml dan Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml.

Selain itu, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.