Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) diketahui masih terus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang mewajibkan penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pemerintah di masa mendatang.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan bahwa pengadaan kendaraan electric vehicle (EV) secara masif harus melalui kajian dan aspek kebermanfaatan yang menyeluruh. Pasalnya, setiap barang yang dibeli oleh pemerintah harus mempunyai rencana pengelolaan komprehensif hingga saat penghapusan di masa mendatang.

“Ini sedang diproses, karena harus jelas dari awal hingga akhirnya (end to end) bagaimana. Yang pasti sudah dibentuk tim dan kami termasuk didalamnya,” ujar dia secara daring ketika memberi penjelasan kepada wartawan, Jumat, 16 September.

Menurut Encep salah satu yang menarik perhatian tim adalah bagaimana mengklasifikasikan mobil listrik agar peruntukannya tepat berdasarkan hierarki jabatan di masing-masing instansi. Sebagai contoh, pada mobil konvensional pengelompokan dipatok berdasarkan kapasitas mesin (CC).

Artinya, semakin besar CC mobil tersebut maka peruntukannya ditujukan bagi pejabat yang lebih tinggi. Hal ini juga relevan dengan fasilitas serta nilai dari mobil tersebut.

“Nah ini menarik. Misal, kalau pejabat tertentu ada yang mobil dinasnya 2.500 CC atau 3.000 CC. Kalau sekarang pakai mobil listrik ini ukurannya apa?” tutur dia.

Oleh karena itu, Encep memastikan bahwa pemerintah akan menetapkan standar baru dalam penggunaan kendaraan dinas, utamanya yang berjenis electric vehicle.

“Kami harus membuat standar barangnya, standar kebutuhan dan lain-lain. Ini yang kami sedang rumuskan,” tegas Encep.

Seperti yang diketahui, instruksi penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.