JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal bahwa hingga saat ini belum ada penetapan anggaran dalam mandatori pengadaan mobil listrik untuk keperluan dinas pemerintahan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani kepada awak media pada Jumat, 28 Oktober.
“Nah, ini masih dalam proses dan kami sudah menyampaikan bagaimana untuk kepengurusan itu. Yang jelas, setiap hal yang berkaitan dengan pengadaan harus dapat persetujuan (Kementerian Keuangan) karena kami yang menjadi pihak pengelola (aset),” ujarnya melalui saluran daring.
Menurut Ani, sapaan Wahyuningsih, pihaknya memastikan bakal terus mendukung langkah strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi perekonomian.
“Pada prinsip, karena sudah merupakan kebijakan maka pasti akan mendukung terkait kendaraan dinas listrik,” kata dia.
BACA JUGA:
Meski begitu, instansi kebendaharaan negara memiliki prosedur dan alur yang mesti dipenuhi terkait setiap pengadaan barang/jasa pemerintah lantaran sumber pendanaan berasal dari APBN.
“Disini kami memang punya standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) dalam rencana pengadaan barang milik negara (BMN),” tegasnya.
IUntuk diketahui, satu hal yang menarik dalam mandatori ini adalah penggolongan kendaraan yang bakal digunakan oleh pejabat.
Pasalnya, pada mobil konvensional urutan kelas ditetapkan berdasarkan volume kubikasi mesin alias cc mobil. Sementara untuk kendaraan setrum ini belum ada standar baku yang telah ditetapkan.
Adapun, instruksi penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.