JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tak ingin terburu-buru menaikkan harga tiket pesawat.
Hal ini karena emiten dengan kode saham GIAA ini masih akan mengkaji dan memonitor pergerakan harga avtur dalam penyesuaian harga tiket.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Hal ini sesuai dengan penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya secara intens memonitor pergerakan harga avtur sebelum memutuskan menaikkan tarif pesawat.
Selain itu, kata dia, keputusan menaikkan tarif harus dilakukan secara cermat dengan tidak mengabaikan kepentingan penumpang.
"Kita tidak ragu-ragu, kita paling yakin kalau butuh naik, kita naikan, sekarang kita lagi reviu karena kelihatannya harga avtur turun, kan tidak adil harga avtur turun, Garuda menaikkan (tarif),” ujar Irfan saat RUPS Garuda Indonesia 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat, 12 Agustus.
Meski begitu, Irfan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah memberi restu untuk menaikkan harga tiket kelas ekonomi rute domestik.
Namun, dia menegaskan, Garuda masih mempertimbangkan kenaikan harga tiket, sebab hal ini akan berdampak kepada penumpang.
"Tentu kita berterima kasih sekali kepada Menhub, tapi kita juga berpihak ke penumpang," tuturnya.
Irfan juga menyampaikan, restu kenaikan tarif hanya berlaku pada penerbangan kelas ekonomi domestik.
“Sebelum peraturan ini kan sudah dapat izin naik 10 persen yang berlaku tiga bulan untuk direviu lagi, sekarang Kemenhub menaikan lagi menjadi 15 persen berarti naik lima persen dari (peraturan) sebelumnya,” katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Irfan mengatakan Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).
"Dengan tentunya mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," tuturnya.