Bagikan:

JAKARTA - Sehubungan dengan temuan penimbunan beras di Depok yang diduga merupakan Program Bantuan Sosial (BANSOS) Presiden RI oleh JNE di kisaran bulan Mei - Juni 2020, manajemen PT Dos Ni Roha (DNR) menyatakan bahwa perseroan sebagai badan hukum tidak terlibat dalam proyek penyaluran bansos di bulan tersebut.

DNR mendapatkan proyek penyaluran bansos pada bulan September - Oktober 2020, dan dalam pelaksanaannya tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery.

"Sebagai perusahaan distribusi dan logistik yang berpengalaman serta memiliki infrastruktur, teknologi supply chain management dan jaringan di seluruh Indonesia, DNR itu dipercaya oleh Kemensos untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi di bulan September dan Oktober 2020. Pada periode tersebut kami tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery," ungkap Ida Widayani, Head of Corporate Communication PT Dos Ni Roha, dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus.

Lebih lanjut kata dia, di masa pandemi COVID-19 ini diperlukan sinergi dari seluruh lapisan, termasuk pemerintah dan sektor swasta agar roda ekonomi dan sosial kembali berjalan.

"Mari bersama-sama mendukung program yang positif tanpa mengabaikan tanggung jawab dan kejujuran," tuturnya.