JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan keterangan resmi soal penggunaan anggaran negara terkait dengan rencana pemberian santunan bagi peternak yang hewannya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alokasi dana yang ada di Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
“Sebetulnya kalau kita bicara secara logis (anggaran PMK) tidak cocok-cocok banget sebagai belanja PC-PEN,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan awak media secara daring pada Kamis, 24 Juni.
Menurut Isa, meski PMK merupakan sektor di luar sasaran PC-PEN namun pemerintah tetap mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki agar dapat menciptakan stabilitas di masyarakat.
“Tetapi yang penting dari manapun anggaran ini pasti berasal dari APBN,” tuturnya.
Isa sendiri mengaku tengah melakukan kajian final dengan berbagai instansi terkait agar kebijakan anyar tersebut dapat segera direalisasikan.
“Kita sedang siapkan besarannya berapa. Kita telaah dan tajamkan dengan Kemenko Perekonomian, serta Kementerian Pertanian. Insya Allah penganggaran ini akan dilakukan secara proporsional dengan tata kelola yang baik mengingat ini juga ada kedaruratan yang mesti direspon cepat,” tegas dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menyatakan jika pemerintah akan mengganti ternak sapi yang mati akibat PMK dengan nilai Rp10 juta per ekor.
"Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM yaitu sebesar Rp10 juta per sapi,” kata Airlangga kemarin.
Adapun, pagu PC-PEN untuk sepanjang tahun ini diketahui mencapai Rp455,6 triliun yang disebar ke dalam tiga klaster utama, yakni penanganan kesehatan Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,7 triliun, dan penguatan ekonomi Rp178,3 triliun.
Sementara realisasi PC-PEN hingga 17 Juni 2022 baru sekitar Rp113,5 triliun atau setara dengan 24,9 persen dari total dana yang disediakan pemerintah.