Tahun 1986 Indonesia Dinyatakan Bebas PMK tapi 2022 Merebak Lagi, DPR ke Pemerintah: Investigasi Secara Menyeluruh
Dokter hewan bersiap memberikan suntikan vaksin kepada ternak sapi yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Aceh Besar pada Mei 2022. (Antara-Ampelsa)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen heran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak kembali muncul. Indonesia diketahui telah dinyatakan bebas PMK sejak 1986.

Nabil meminta pemerintah menginvestigasi secara menyeluruh dan komprehensif terkait munculnya PMK pada pada 2022.

"Memang penting bagaimana pemerintah menginvestigasi secara menyeluruh karena banyak kerugian yang ditimbulkan akibat wabah PMK ini," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 16 Juni.

Politikus PKB itu mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Pertanian, kerugian peternak akibat wabah PMK mencapai Rp9,9 triliun karena mengganggu produktivitas dan menyebabkan banyak hewan ternak yang mati.

Menurut dia, investigasi terkait munculkan wabah PMK tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan pemerintah, jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali.

"Kalau saya ingin meminjam logika virus di komputer, itu memang sengaja diciptakan supaya antivirusnya laku. Apakah ini juga terjadi di dunia peternakan?" tanya Nabil.

Menurut dia, meskipun PMK tidak menular ke manusia, semua pihak tidak boleh jemawa, agar hal-hal buruk tidak terjadi sehingga kerja sama semua pemangku kepentingan perlu dilakukan untuk mengatasi wabah tersebut.

Nabil juga mengimbau masyarakat khususnya menjelang Idul Adha, pemotongan hewan kurban perlu dilakukan di tempat-tempat yang relatif aman, misalnya, di rumah pemotongan hewan (RPH).

"Memang rasanya kurang afdol kalau misalnya ada hewan kurban kemudian tidak dipotong di masjid atau di mushola, memang ada perasaan tidak puas. Namun ketika musim wabah seperti ini, ya mencegah itu lebih baik," harapnya.

Menurut dia, apabila ada hewan ternak yang terinfeksi PMK maka harus dimusnahkan. Namun hal itu harus diimbangi dengan kesiapan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi peternak yang hewannya dimusnahkan karena terinfeksi PMK.

Langkah itu, menurut dia, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam menghadapi wabah PMK tersebut, seperti peternak maupun konsumen.