Bagikan:

PASURUAN - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad meminta Pemerintah Provinsi Jatim memaksimalkan penggunaan belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

"Setelah payung hukum penggunaan BTT nantinya ada, Pemprov sudah harus menentukannya dengan jelas bagaimana penyaluran, termasuk pengoptimalan agar tepat sasaran," ujarnya saat mendampingi Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak meninjau peternakan sapi perah di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dilansir ANTARA, Rabu, 6 Juli.

Anwar Sadad juga mengapresiasi gerak cepat Pemprov yang langsung datang ke lokasi peternakan sehingga mengetahui kondisi para peternak yang saat ini mengalami kesulitan akibat wabah PMK.

Menurut dia, penggunaan dana BTT nantinya tak hanya digunakan untuk membeli obat ternak, namun juga sebagai kompensasi kepada para peternak yang sapinya mati akibat PMK.

"Karena dari hewan ternak mereka hidup. Semisal sapi perah, kalau sapi sakit, atau bahkan sampai mati maka tidak berproduksi dan peternak tidak mendapat pemasukan," ucap Ketua DPD Gerindra Jatim tersebut.

Gus Sadad, sapaan akrabnya, meminta Pemprov Jatim terus mengawal hingga tuntas, terlebih di kawasan-kawasan yang menjadi "zona merah" wabah PMK.

"Kehadiran Pemprov di lokasi peternakan membuat peternak tidak sendirian. Semoga semua pihak bisa mengawalnya hingga tuntas dan segera berakhir wabah ini," katanya.

Anwar Sadad juga mengimbau kepada para peternak untuk segera melapor dan menginformasikan kepada petugas jika hewan ternaknya terindikasi serta bergejala PMK.

Hal tersebut, kata dia, penting dilakukan untuk menghindarkan hewan ternak dari ancaman-ancaman penyakit menjadi semakin parah.

"Berdasarkan informasi dokter hewan, kalau diketahui sejak dini, masa pemulihannya bisa 3-4 hari. Kalau telat pasti lebih lama. Kami berharap peran dan sinergitas dari semua pihak," tutur dia.

Sementara itu, Pemprov menjamin bantuan atau kompensasi bagi peternak yang hewannya sakit, bahkan mati akibat terserang PMK.

Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyampaikan penggeseran anggaran dari anggaran BTT untuk penanganan wabah PMK pada ternak berupa obat-obatan dan kompensasi akan dilakukan sambil menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022.

"Inmendagri menjadi landasan komperehensif dalam penanganan darurat terhadap PMK. Bukan hanya menjawab BTT, melainkan semua hal-hal harus dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi berkembangnya penyakit ini," kata Emil Dardak.

Pemprov Jatim, lanjut dia, tidak ingin gegabah sebab masih ada kebijakan di tingkat nasional dan provinsi ingin memastikan konsepnya sehingga jelas arah kompensasinya.

Pewarta : Fiqih Arfani