Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Meluas, Peternak Minta Pemerintah Tetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa
Luka pada lidah hewan ternak sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku. (Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak sudah menyebar ke 19 provisi dan 204 kabupaten/kota di Tanah Air. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena itu Aliansi Organisasi Peternak, Mahasiswa dan Tenaga Kesehatan Hewan Indonesia meminta pemerintah segera menetapkan PMK sebagai kejadian luar biasa (PMK).

Aliansi tersebut terdiri dari Komunitas Sapi Indonesia (KSI), PPSKI, HPDKI, PDHI, ISPI, IDHSI, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Dewan Peternakan Nasional (DEPERNAS), Ikatan Senat Mahasiswa Peternak Indonesia (ISMAPETI), Asosiasi Peternak & Pedagang Sapi Seluruh Indonesia (APPoSSI), dan Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia.

Ketua Unum DPP KSI, Budiono mengatakan diawali dari penetapan wilayah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di beberapa kabupaten di Propinsi Aceh dan Jawa Timur, dan semakin meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku di hampir seluruh wilayah Republik Indonesia. Karena itu, pemerintah harus mengambil langkah tergas.

"Meminta kepada Pemerintah agar segera menyatakan situasi 'Wabah' dan 'Kejadian Luar Biasa' atas adanya Penyakit Mulut dan Kuku yang telah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 19 Juni.

Kemudian, Budiono meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memerintahkan Kementrian Pertanian dan Peternakan Pemerintah dalam memprioritaskan vaksinasi ke wilayah yang belum tertular wabah PMK.

"Sehingga sapi yang masih sehat dapat segera mendapat vaksin, baru setelah itu wilayah yang tertular dan terakhir adalah wilayah wabah, dan memberikan bantuan Obat-obatan dalam penanganan PMK," jelasnya.

Budiono juga mendorong pemerintah untuk membuat tim Satgas Nasional penanganan wabah PMK, sehingga seluruh kebijakan antara pusat dan daerah dalam satu komando seperti penanganan pandemi COVID-19.

"Mendorong terbentuknya kelembagaan Satuan Tugas Penanganan PMK yang terkoordinasi secara terpusat, layaknya penanganan pemerintah saat pandemic

COVID-19, atau wabah Flu Burung (Avian Influenza) serta melibatkan para organisasi peternak, Organisasi Profesi Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Mahasiswa Peternakan dan Kesehatan hewan," tuturnya.

Dari banyaknya permintaan, Budiono juga meminta agar pemerintah agar bisa memberikan insentif kepada para peternak yang hewannya sudah tertular PMK dan Mati karena PMK melalui penundaan pembayaran pinjaman ke bank.

"Hal ini dapat dilakukan dengan menyampaikan kepada OJK, untuk menghapuskan atau seburuk-buruknya tunda bayar dalam pinjaman ke Lembaga Keuangan dalam bentuk pinjaman apapun yang diajukan untuk usaha ternak, dimana ternak tersebut mati akibat wabah PMK; dan membantu dalam hal penolakan claim asuransi atas ternak yang terpapar PMK, agar Perusahaan Asuransi (JASINDO) dapat memasukkan klausul PMK sebagai bagian addendum yang tidak terpisahkan dari polis awal," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, pihaknya belum bisa mengatakan apakah wabah PMK akan menjadi pandemi atau tidak.

Meski begitu, Nasrullah berharap keberadaan vaksin akan membuat wabah PMK dapat terkendali.

"Saya belum bisa jawab kesitu, mudah-mudahan vaksin (PMK) datang, terkendali dengan baik, itu doa kita," ucap Nasrullah.