Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Bengkayang dijatuhkan sanksi oleh Pengadilan Negeri Bengkayang berupa denda kepada atas tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.

"Mereka didenda karena tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menggunakan pesawat uap tanpa izin dan tidak membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto mengutip Antara, Minggu, 19 Juni.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT CP 1, PT WDBP 2, PT WDBP PKS 4, PT LL PKS dan PT LL 1.

Manto mengatakan denda tersebut ditetapkan pada peradilan yang dilaksanakan tanggal 16 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Adapun penuntut dalam peradilan ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar, yaitu Tri Djatiningsih, Bernadeta Sri Rusmiyati, Telaga, Harri Muliawan, Ervansius Hendra Gomesdy dan Muhammad Furqan.

Manto mengatakan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya Repressive Justitia yaitu upaya paksa melalui Lembaga Pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS.

"Setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan/pengurus/pemberi kerja. Dengan penegakan hukum ini kami berharap agar semua perusahaan/pengusaha/pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja), dan jika menghadapi kendala pihaknya siap memberikan pembinaan dan pendampingan," tuturnya.

Disampaikan pula bahwa sebelum penegakan hukum ini telah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan Kalbar, Shinta Rika dan Erbina, pada bulan Juni 2021 dan memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2 namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya.