Bagikan:

JAKARTA – Aksi kekerasan kembali terjadi di Kawasan Cilincing Jakarta Utara. Akibat peristiwa itu seorang remaja laki-laki disebut sebagai ketua gangster mendapat luka parah di kepala. Yang mengerikan, saat korban dibawa ke rumah sakit, celurit berukuran besar masih menempel di kepala bagian belakang, dekat leher.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilincing, dalam waktu singkat.

Menurut informasi, korban adalah ketua Gengster Tenagers (gabungan anak Kebantenan - Rawa Malang). Korban terlibat bentrokan antar dua kelompok, Minggu, 19 Juni, dini hari, di Kawasan Cilincing.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra menegaskan, pelaku berinisial MAT alias ID ditangkap setelah kejadian pembacokan terjadi.

"Pelaku sudah ditangkap semalam (setelah kejadian). Pelaku satu orang inisial ID," kata AKP Alex saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 19 Juni.

AKP Alex menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dia melemparkan celurit hingga menancap di kepala korban karena terdesak.

Kejadian bermula ketika korban dari geng Teenagers mendatangi warga Begog, Cilincing.

"Jadi si korban datang ke lokasi tempat tersangka anak Begog, Cilincing. Tujuannya mereka mau tawuran itu, setelah ketemu dan terjadilah bentrok," ujarnya.

Dalam aksi tawuran itu, menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku dikeroyok oleh tiga orang lawannya yakni korban inisial T dan dua orang rekannya. Namun karena pelaku terdesak, pelaku akhirnya melemparkan celurit yang digenggamnya dan menancap di kepala belakang korban inisial T.

"Pelaku sempat luka sedikit. Karena luka, lawannya tiga orang, dia terdesak kemudian dilempar celurit sama dia. Pelaku melempar celurit ke kepala korban," jelas Kanit.

Korban diketahui sebagai warga Jalan Rekreasi, Cilincing. Kedatangan Geng Teenagers yang dipimpin korban T ke warga Begog bermotif aksi balas dendam.

"Dendam, iya. Memang sebelumnya pernah ada masalah, jadi tau mereka nongkrong di sana jadi didatangi (lagi)," ungkapnya.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Cilincing masih melakukan pendalaman terkait aksi tawuran antar dua kelompok pemuda itu.

"Hari ini masih pendalaman terus pemeriksaan," tambah Kanit.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial MAT alias ID dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

"Walaupun terjadi dalam tawuran, memang terhadap korban ini tidak ada pelaku lain yang melakukan kekerasan. Sementara ini kita terapkan (Pasal 351 KUHP) itu," tutupnya.