JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengkonfirmasi bahwa rencana penerapan pajak karbon mulai 1 Juli 2022 bakal ditunda. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam paparan realisasi APBN edisi Mei 2022.
“Pemerintah mempertimbangkan untuk me-review kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022,” ujarnya melalui kanal daring ketika menjawab pertanyaan wartawan pada Kamis, 23 Juni.
Menurut Febrio, hal tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang ada, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target national determination, kesiapan sektor-sektor lain, serta kondisi perekonomian.
“Saat ini peraturan pendukung pajak karbon masih terus dimatangkan oleh seluruh kementerian dan lembaga, termasuk juga oleh Kementerian Keuangan,” tutur dia.
Sebagai informasi, Indonesia masih berkomitmen untuk merealisasikan penurunan emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030 mendatang dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional. Pengenaan pungutan pajak karbon sendiri bakal menyasar pertama kali ke PLTU batu bara.
BACA JUGA:
“Pajak karbon tetap ditargetkan untuk dikenakan pertama kali pada PLTU batu baru dengan mekanisme cap and tax mulai 2022 sesuai amanat Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Ini akan mendukung mekanisme pasar karbon yang diberlakukan dengan cap and trade yang sudah berlangsung di antara PLTU yang dilakukan oleh Kementerian ESDM,” jelas anak buah Sri Mulyani itu melanjutkan.
“Pemerintah tetap menjadikan penerapan pajak karbon di 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase dalam pertemuan tingkat tinggi G20 nanti. Termasuk dari bagian showcase ini juga mendorong aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, seperti energy transition mechanism yang di satu sisi adalah untuk memensiunkan secara dini PLTU batu bara serta mengakselerasi pembangkit listrik baru dan terbarukan,” tutup Febrio.