Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa proses transisi energi di Indonesia dari fosil menjadi energi baru dan terbarukan masih terus berjalan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan hal tersebut untuk menangkal anggapan bahwa pemerintah terkesan lambat mendorong transisi energi akibat pertumbuhan signifikan dari komoditas batu bara di tahun ini.

“Tidak (lambat dalam transisi energi). Pemerintah terus melakukan komitmen untuk mengembangkan sumber energi baru dan terbarukan. Hal ini dapat dilihat dari Perpres nilai ekonomi karbon (pajak karbon) yang sudah ditentukan di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ujarnya saat menjawab pertanyaan awak media melalui saluran daring, Senin, 25 Juli.

Menurut Yon, pajak karbon merupakan bukti konkrit dalam mengupayakan transisi energi fosil menjadi energi yang lebih ramah lingkungan.

“Namun tentunya perpindahan ini tidak semata-mata cepat, artinya ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi. Perlu diingat bahwa setiap negara pasti menghadapi masalah tersendiri untuk konteks ini. Satu yang jelas bahwa pemerintah konsisten dan berkomitmen bergerak ke arah energi baru dan terbarukan sejalan dengan tantangan dan peluang,” jelas dia.

“Mudah-mudahan implementasinya bisa berjalan baik saat diterapkan,” sambung Yon.

VOI mencatat, langkah besar pemerintah untuk menerapkan pajak karbon di Indonesia harus mundur dari jadwal yang ditetapkan pada 1 Juli 2022 yang lalu.

Kabar ini pertama kali disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam paparan realisasi APBN beberapa waktu lalu.

“Pemerintah mempertimbangkan untuk me-review kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022,” kata dia pada Kamis, 23 Juni.

Adapun, pajak karbon sendiri ditarget bisa diterapkan pertama kali pada PLTU batu baru dengan mekanisme cap and tax mulai 2022 sesuai amanat Undang-Undang HPP.

Meski ditunda, kebijakan fiskal untuk mendukung transisi energi itu tetap didorong untuk bisa diberlakukan pada tahun ini. Pemerintah sendiri berencana menjadikan pajak karbon Indonesia sebagai percontohan kebijakan strategis negara dalam pertemuan tingkat kepala negara di KTT G20 November mendatang di Bali.

“Pemerintah tetap menjadikan penerapan pajak karbon di 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase dalam pertemuan tingkat tinggi G20 nanti. Termasuk dari bagian showcase ini juga mendorong aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, seperti energy transition mechanism yang di satu sisi adalah untuk memensiunkan secara dini PLTU batu bara serta mengakselerasi pembangkit listrik baru dan terbarukan,” ucap Febrio.