BOGOR - Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Boby Wahyu Hernawan menyebut pemerintah belum mampu menggantikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara untuk dialihkan ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
Menurut Boby, hingga saat ini Indonesia masih menggunakan sekitar 60 persen sumber energi batu bara untuk menjadi sumber energi utama nasional.
Selain itu, anggaran untuk penggunaan batu baru lebih murah dibandingkan lainnya.
"Salah satu sumber energi Indonesia tentunya coal (batu bara) tadi. Itu tidak bisa dipungkiri dan ini coal kita adalah kurang lebih 60 persen dari sumber energi nasional kita, dan saat ini Indonesia berkelimpahan atas sumber daya alam itu, kemudian juga harganya sudah cukup efisien, cukup murah," ujarnya dalam media gathering, Rabu, 29 Mei.
Selain itu, Boby menyampaikan, komoditas batu bara di Tanah Air menjadi penggerak pertumbuhan perekonomian.
Sehingga menjadi salah satu sumber energi yang belum bisa digantikan.
"Suka atau tidak suka? Tapi inilah pertumbuhan ekonomi Indonesia salah satunya dari sumber energi yang cukup murah," tuturnya.
Boby menyampaikan dalam mendukung Indonesia Emas 2045, energi batu bara juga menjadi salah satu penyokong energi murah, dengan catatan tetap mentrasisi energi baru dan terbarukan (EBT) ke depannya.
"Indonesia ini ingin menjadi negara maju 2045 atau mungkin insya Allah lebih cepat. Salah satunya kita harus tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi dengan punya sumber energi yang cukup murah dari coal. Tapi kita tetap berkomitmen terhadap agenda perubahan iklim," jelasnya.
Menurut Boby, transisi energi yang dilakukan tidak serta merta langsung 100 persen, tetapi memulai dengan pilot project salah satunya energi trilemma, yakni kerangka kerja untuk mengadopsi kebijakan energi dengan mempertimbangkan ketahanan energi, kelestarian lingkungan, energi yang terjangkau.
"Energi nasional kita jika kita tiba-tiba shut down banyak, seperti apa energi security kita? Kemudian energi affordability, harga terhadap masyarakat, karena ini barang publik juga, ini harus kita maintain gitu ya, affordability," ucapnya.
Pemerintah, kata dia, membuka opsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai percepatan transisi energi di bidang ketenagalistrikan.
Termasuk di dalamnya mempercepat pengakhiran waktu operasi PLTU batu bara.
BACA JUGA:
Kebijakan tersebut ditandangani pada 4 Oktober 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kebijakan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau oleh pemerintah dengan beberapa cara.
Termasuk di antaranya pemberian dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan atau yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi.