JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira buka suara terkait kebijakan pemerintah soal pembiayaan program transisi energi menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Mengingat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Peraturan yang ditetapkan pada 4 Oktober 2023 lalu itu mendukung pembiayaan pensiun dini PLTU batu bara menggunakan duit negara.
Bhima mengatakan, kehadiran regulasi teknis cukup penting dalam mengakomodir dukungan pendanaan APBN dalam percepatan penutupan PLTU batu bara.
"Selama ini komitmen untuk mempercepat penutupan PLTU batubara sering terhalang oleh kecilnya mobilisasi dana domestik, terutama dari APBN," kata Bhima dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 21 Oktober.
Dia menyebut, bentuk dukungan dari APBN bisa berbentuk pengalihan subsidi energi berbahan bakar fosil ke program penutupan PLTU batu bara PLN. Jika asumsinya satu PLTU batu bara dengan kapasitas setara PLTU Cirebon-1 membutuhkan dana Rp13,4 triliun untuk pensiun dini, penghematan belanja subsidi energi senilai 28 persen dari alokasi subsidi energi APBN 2024 sebesar Rp189 triliun menghasilkan penutupan 4 PLTU batu bara.
"Penghematan subsidi energi tentu tidak selalu berbentuk kenaikan harga atau pengurangan kuota bagi konsumen," ujar Bhima.
Adapun dalam beleid itu disebutkan bahwa sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas platform transisi energi ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU jangka waktu yang operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat, dan/atau proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan.
Menurut Bhima, cara lain untuk mendapatkan sumber pendapatan untuk transisi energi adalah dengan mengimplementasikan pajak karbon.
"Regulasi pajak karbon sudah ada, jadi tinggal di eksekusi secepatnya," tuturnya.
Selain itu, pemerintah bisa mengurangi berbagai insentif perpajakan dari sektor berbasis fosil sehingga tercipta ruang fiskal yang lebih lebar untuk pendanaan transisi energi.
"Tapi, pemerintah juga harus memastikan pendanaan dari dana publik dan APBN bersifat transparan dan partisipatif," ucap Bhima.
Misalnya, Bhima melanjutkan, untuk pendaanan pensiun dini PLTU batu bara perlu memasukkan dana kompensasi kepada masyarakat sekitar dan pekerja yang terdampak.
Bentuk kompensasi itu bisa berupa dana tunai kepada masyarakat, tambahan dana BPJS Ketenagakerjaan, serta reskilling atau peningkatan skill dari pekerja eksisting.