Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian (Kemenkeu) Keuangan hingga saat ini masih menetapkan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya akan berlaku hingga 30 Juni mendatang setelah resmi meluncur pada 1 Janurari yang lalu.

Ini berarti bahwa para wajib pajak (WP) yang masih memiliki harta dan belum dideklarasikan cuma punya kesempatan tiga pekan dari sekarang untuk mendapat fasilitas pungutan tarif yang lebih rendah dari kondisi normal.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, disebutkan bahwa para peserta PPS hanya akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 8 persen hingga 11 persen untuk harta yang belum dilaporkan dengan tahun perolehan sebelum Desember 2015.

Kemudian, tarif sebesar 12 persen sampai dengan 18 persen harta yang diperoleh dari 2016-2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Besaran pungutan tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tarif normal PPh yang bisa mencapai sekitar 30 persen.

Pemerintah sendiri disebutkan telah menyiapkan sanksi pajak hingga 200 persen bagi WP yang dianggap mangkir dan tidak melaporkan harta kena pajak sampai batas waktu yang ditentukan.

Adapun, realisasi program yang kerap disebut tax amnesty jilid II ini telah diikuti 68.762 wajib pajak hingga 9 Juni 2022. Dari mereka diperoleh 81.180 surat keterangan dengan nilai harta yang dideklarasikan lebih dari Rp144,2 triliun.

Secara terperinci, nilai harta yang diungkap dari dalam negeri dan dana repatriasi mencapai Rp125,5 triliun. Kemudian, untuk pengungkapan harta di luar negeri sebesar Rp11,1 triliun.

Lalu, untuk kekayaan diungkap yang masuk ke instrumen investasi yang disediakan pemerintah adalah sebesar Rp7,4 triliun.

Sedangkan nilai penerimaan bersih negara yang berasal dari pungutan pajak penghasilan (PPh) disebutkan mencapai Rp14,4 triliun.