JAKARTA - Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyampaikan kebijakan tax amnesty akan selalu menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan lantaran, tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
"Karena masyarakat yang mengikuti program tax amnesty, berarti mengakui bahwa sebelumnya mereka tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan," ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 22 November.
Menurut Ajib, masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin pemerintah mengeluarkan program tax amnesty sehingga hal tersebut membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal.
Secara prinsip, Ajib menyampaikan fungsi pajak adalah untuk keuangan negara atau fungsi budgetair, dan juga fungsi mengatur ekonomi atau regulerend. Dalam konteks kebijakan tax amnesty ini, aspek budgetair dan regulerend bisa didorong bersama dan memberikan manfaat.
"Kebijakan tax amnesty adalah program yang kurang ideal, tapi dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah," jelasnya.
Disisi lain, Ajib menyampaikan masyarakat Indonesia secara umum, memang masih mempunyai literasi perpajakan yang rendah walaupun masyarakat golongan yang sudah faham tentang perpajakan, budaya taat pajaknya juga masih rendah. Hal ini tercermin dari tingkat tax ratio Indonesia yang hanya bergerak di kisaran 10 persen.
Ajib menjelaskan pada tahun 2025, kebijakan core tax system akan diberlakukan, ini membutuhkan prasyarat wajib pajak mempunyai pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik.
BACA JUGA:
Sementara dari sisi pemerintah, Ajib menyampaikan paling tidak ada tiga manfaat dengan kebijakan tax amnesty yaitu pertama kebutuhan budgetair, yaitu untuk menambah pemasukan buat APBN.
Selanjutnya, harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak, akan muncul yang sebelumnya menjadi bagian underground economy, bisa masuk ke Sistem Keuangan Indonesia yang lebih terbuka, dan selanjutnya menjadi aset yang lebih produktif masuk dalam putaran perekonomian nasional.
Berikutnya, dapat membantu memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi 8 persen, karena tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membelanjakan uang yang telah diakui dalam program tax amnesty tersebut.