Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan terus memberikan sejumlah insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendukung peningkatan produk ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan bahwa salah satu yang menjadi perhatian penting adalah sektor manufaktur. Menurut dia, terdapat empat fasilitas kepabeanan yang diberikan, yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM (Industri Kecil Menengah), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.

“Masing-masing memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” ujarnya saat menemui wartawan melalui saluran virtual, Kamis, 2 Juni.

Diungkapkan oleh Askolani jika Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Ini batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar,” tuturnya.

Sedangkan untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.

“Bedanya, KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback),” jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki menyebut pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor.

Dalam catatannya, nilai ekspor pada sepanjang 2021 mencapai 88,29 miliar dolar AS atau tumbuh sebesar 43,56 persen secara tahunan (year on year/yoy).

“Untuk mempertahankan kinerja ekspor, Bea Cukai terus berupaya menggali potensi ekspor, utamanya pada UMKM yang salah satu upaya dilakukan melalui program klinik ekspor,” kata dia.

Untung menerangkan Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor.

“Kami berharap melalui beragam fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat meningkatkan daya saing industri dan devisa dalam negeri sehingga perusahaan bisa menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutup dia.