JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan rintisan atau startup di Tanah Air masih terus berlangsung.
Setelah sebelumnya startup di bidang pendidikan Zenius, kini PHK juga dilakukan oleh platform e-commerce JD.ID.
Director of General Management JD.ID, Jenie Simon mengatakan, keputusan ini merupakan langkah berat yang diambil perusahaan.
Namun, perusahaan harus melakukan penyesuaian terhadap operasional bisnis untuk bertahan.
"JD.ID juga mengambil keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalam-nya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat 27 Mei.
BACA JUGA:
Jenie mengatakan, pihaknya pun akan mematuhi regulasi yang ada sehubungan dengan langkah pemutusan hubungan kerja tersebut. Seperti memberikan hak kepada karyawan yang terdampak.
"Patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," ujarnya.
Selain itu, Jenie mengatakan, upaya yang ditempuh JD.ID dengan melakukan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha.
"Upaya improvisasi dan pengambilan keputusan dilakukan agar JD.ID dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia," ucapnya.
Saat ini, lanjut Jenie, perusahaan juga tengah fokus pada pengoptimalan struktur ketenagakerjaan.
Bagi JD.ID, para karyawan adalah aset vital dari perusahaan dan bagian dari sebuah keluarga besar.
"Yang mana arti-nya JD.ID memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan para karyawan-nya, sekaligus mengembangkan potensi mereka untuk dapat memberikan kinerja yang lebih efektif dan optimal bagi perusahaan," tuturnya.