JAKARTA - PT Aerofood Indonesia, perusahaan katering Garuda Indonesia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 152 karyawan. Kabar tersebut terungkap dari surat penolakan PHK yang diajukan Serikat Karyawan Sejahtera ACS kepada Direktur Utama Aerofod Indonesia, I Wayan Susena.
Sekadar informasi, Aerofood Indonesia merupakan lini bisnis dari PT Aero Wisata yang merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Aerofood memakai brand dengan nama Aerofood ACS. Perusahaan ini memberikan layanan makanan penerbangan Indonesia ruang lingkup bisnis Aerofood meliputi in-flight catering service, in-flight logistik industrial service dan commercial service.
Dalam surat keberatan tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim bahwa Aerofood telah melakukan PHK sepihak. Kata Agus, sikap tersebut diambil manajemen tanpa ada kesepakatan dengan serikat pekerja.
"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," kata Agus, dikutip dari Antara, 27 Juli.
Agus juga mengatakan keputusan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan hal Ini telah menciptakan hubungan Industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.
Lalu, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan PHK juga menjadi dasar Serikat Karyawan Sejahtera ACS menyampaikan kritik kepada manajemen Aerofood Indonesia.
"Namun faktanya sekarang ini manajemen PT Aerofood Indonesia sebagai anak perusahaan PT Garuda Indonesia justru melakukan PHK secara sepihak. Tindakan manajemen PT Aerofood Indonesia ini jelas sangat mengabaikan arahan dari Bapak Presiden Jokowi," tuturnya.
BACA JUGA:
Dijelaskan juga bahwa dalam kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh sekarang ini dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan komersial sudah mendekati normal, maka seharusnya manajemen PT Aerofood Indonesia harus lebih konsentrasi pada upaya untuk mengembangkan peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar dan bukan sibuk melakukan PHK secara sepihak.
Karena itu, kata Agus, Serikat Karyawan Sejahtera ACS keberatan dan menolak keputusan PHK secara yang melanggar hukum.
"Kami meminta kepada pihak manajemen untuk membatalkan semua Surat Keputusan PHK yang telah dikeluarkan. Kami juga meminta kepada manajemen untuk mempekerjakan kembali semua karyawan yang di PHK padakata Agus yang dituangkan dalam surat, dikutip Rabu, 27 Juli. Pada posisi masing-masing," ucapnya.