Bagikan:

JAKARTA - Indra mengaku kecewa. Perusahan tempatnya bekerja yakni PT Alpen Food Industry (AFI) tidak mengakui telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Indra merupakan anggota serikat gerakan buruh bumi Indonesia (SGBBI) yang melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu.

Kami mencoba menghubungi Indra untuk mendapatkan informasi mengenai PHK massal yang dilakukan oleh produsen es krim AICE tersebut. Sekaligus mengonfirmasi pernyataan pihak AICE mengenai kasusnya.

Indra bercerita, dirinya dan ratusan anggota SGBBI melakukan aksi mogok kerja secara sah. Sehingga, perusahaan AICE tidak dapat malakukan pemanggilan karyawan pada saat aksi berlangsung.

Lebih lanjut, Indra berujar, tidak semua karyawan yang ikut dalam aksi mogok kerja mendapat surat pemanggilan dari perusahaan. Ia menjelaskan, para karyawan sudah sepakat akan kembali bekerja pada tanggal 5 Mei.

"Kami melakukan aksi mogok yang sah. Pada saat PT AFI melakukan pemanggilan, kami menanggapi surat dari PT AFI bahwa kami sedang melakukan mogok kerja. Kami akan masuk kerja kembali pada tanggal selasa, 5 Mei. Tapi perusahaan menolak," tutur Indra, kepada VOI, Jumat, 26 Juni

Saat akan kembali bekerja, kata Indra, perusahaan justru membuat rencana menghalau karyawan dengan melibatkan aparat keamanan lengkap dari Kepolisian dan TNI.

Indra menilai, tindakan yang dilakukan perusahaannya adalah PHK sepihak. Sebab, saat karyawan berencana untuk kembali bekerja, perusahaan justru melakukan putusan kerja.

"PT AFI mengembalikan surat tanggapan dari anggota SGBBI yang mendapat panggilan masuk kerja. Ketika kami mau masuk justru kami dihalang-halangi untuk masuk kerja kembali," jelasnya.

Tak hanya itu, Indra berujar, fasilitas BPJS Kesehatan para karyawan yang ikut aksi mogok kerja pun diputus oleh perusahaan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

"Perusahaan juga memutuskan BPJS pekerja secara sepihak. Sehingga pekerja tidak bisa berobat dan ada pekerja yang istrinya melahirkan terpaksa berutang karena BPJS tidak dapat digunakan," tutur Indra.

Sebelumnya, Legal Corporate Alpen Food Industry, Simon Audry Halomoan Siagian menegaskan, bahwa di perusahaannya tidak pernah ada PHK yang sifatnya sepihak dari perusahaan. Ia menjelaskan, perusahaan akan mempertimbangkan PHK jika ada yang melanggar peraturan perusahaan dan sudah mendapatkan SP3.

Lebih lanjut, Simon mengatakan, selama ini yang terjadi di perusahaan adalah PHK karena karyawan yang bersangkutan memang mengajukan permohonan pengunduran diri.

Terkait dengan PHK massal beberapa waktu lalu, Simon menjelaskan, perusahaan tidak langsung mengambil tindakan untuk melakukan PHK. Keputusan diambil setelah perusahaan melakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak dua kali namun tak mendapat respons. Sehingga, perusahaan dengan terpaksa mengkualifikasikan aksi mogok karyawan tidak sah.

"Setelah kita panggil pekerja tidak mengindahkan panggilan kami. Jadi karena tidak mengindahkan maka hal tersebut dikualifikasi sebagai pengunduran diri. Itulah yang disebut dengan PHK akibat mengundurkan diri. Jadi tidak ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sepihak oleh perusahaan," tutur Simon.