Bagikan:

JAKARTA - PT Bank Commonwealth (PTBC) dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada 1.146 karyawannya. Hal ini menyusul langkah akuisisi 99 persen saham Bank Commonwealth oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

Menanggapi hal ini Corporate Communications PTBC dalam keterangannya mengatakan, pihaknya memastikan seluruh karyawan yang terimbas PHK massal memperoleh hak mereka seperti pesangon.

"Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tulis manajemen dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis, 25 Juli.

Selain pesangon, manajemen juga menyebut pihak OCBC masih membuka kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC.

"OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan untuk bergabung sesuai dengan kompentensi dan kapabilitas setiap individu," sambung manajemen.

Sebelumnya diberitakan Sekretris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan sejak awal proses akuisisi 99 persen saham dilakukan, tidak ada transparansi dan tidak melibatkan Serikat Karyawan yang ada di Bank Commonwealth.

"Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan," tulis Timboel dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 25 Juli.

Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth menetapkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang merupakan hak karyawan sejak lama sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

“Padahal ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tidak berlaku. Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon,” sambung Timboel.

Untuk itu OPSI mendesak manajemen PT Bank Commonwealth untuk memisahkan DPLK. Selama permasalahan ketenagakerjaan belum ada titik temu/solusi, maka segala bentuk PHK secara sepihak harus dicegah.

"Mendesak kepada PT Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT Bank Commonwealth,” pungkas Timboel.