JAKARTA - Komisi VI DPR mendesak Badan Pengawas Komoditi Berjangka (Bappebti) untuk membangun call center atau pusat pengaduan agar masyarakat yang menjadi korban robot trading dapat menyampaikan keluh kesahnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung memberikan tenggat waktu bagi Bappebti untuk menyediakan pusat pengaduan masyarakat baik secara on-site maupun online selambat-lambatnya 30 hari ke depan.
"Komisi VI meminta Bappebti untuk membangun pusat pengaduan masyarakat baik secara on-site maupun online atau call center dan memberikan sanksi yang tegas terhadap penyelewengan yang terjadi. Termasuk pelarangan penjualan langsung atau direct selling dalam marketplace," kata Martin dalam rapat Komisi VI dengan Bappebti, Rabu, 24 Mei.
"Jangan sampai nanti kita rapat lagi dengan Bappebti masih ngomongin call center, (tetapi) masih belum ada," sambungnya.
BACA JUGA:
Komisi VI DPR juga meminta Bappebti bersama Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meningkatkan pengawasan dan pengamatan modus-modus baru yang berkembang saat ini mengenai penawaran investasi dengan robot trading.
Martin menambahkan, pihaknya juga meminta Bappebti melakukan penguatan regulasi perdagangan digital seperti kripto serta investasi robot trading yang saat ini memiliki kekosongan regulasi.
Termasuk juga mengedukasi kepada masyarakat.
"Ini regulasinya sudah komplit kripto, yang robot trading belum. Berapa lama Bappebti perlu (waktu untuk aturannya)," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengaku membutuhkan waktu tiga bulan untuk melakukan penguatan regulasi terkait robot trading.
"Akan kami buat aturannya. (Kami perlu waktu) tiiga bulan," ujar Didid.